Fariz Jaya Waduk: Di Balik Jualan Barang Harian, Sembunyikan Rokok Ilegal – Polres Rokan Hulu Diminta Tindak Lanjut

Fariz Jaya Waduk: Di Balik Jualan Barang Harian, Sembunyikan Rokok Ilegal – Polres Rokan Hulu Diminta Tindak Lanjut
Spread the love

Elangmasnews,com

Rokan Hulu, 30/04/2026 – Berlokasi di jalur strategis KM 28 Waduk, wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, usaha dagang Fariz Jaya yang bergerak resmi di bidang penjualan jajanan serta kebutuhan sehari-hari, kini terungkap menyembunyikan dan memperjualbelikan berbagai jenis rokok ilegal. Barang dagangan tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar resmi, tidak bermeterai cukai negara, dan secara tegas melanggar hukum perdagangan maupun perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran langsung awak media di lokasi, bangunan toko berlantai dua ini menata barang dagangan bagian depan seolah berjalan wajar seperti usaha kelontong pada umumnya. Namun, di bagian tersembunyi ruangan maupun diselipkan di antara tumpukan barang kebutuhan harian lainnya, tersedia dan ditawarkan sejumlah merek rokok yang tidak terdaftar secara sah, tidak memiliki tanda cukai yang berlaku, serta dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal yang beredar di pasaran.

 

Praktik perdagangan ini dilakukan secara diam-diam namun terbukti nyata, dan dinilai sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor cukai dalam jumlah besar. Selain itu, rokok ilegal umumnya mengandung zat berbahaya yang tidak terstandar dan tidak terawasi, sehingga sangat membahayakan kesehatan konsumen, serta merusak iklim usaha yang sehat dan taat aturan di wilayah Bonai Darussalam.

 

Pengelola usaha Fariz Jaya terbukti telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengikat, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Menetapkan kewajiban semua produk tembakau bermeterai cukai sah; menjual, menyimpan, atau mengedarkan produk tanpa cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga  Tidak terima atas penghinaan profesi wartawan di facebook , para jurnalis melaporkan ke Polres Karawang

 

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Melarang keras peredaran barang yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar teknis, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

 

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh barang yang aman, layak, dan sah secara hukum; penjual bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan keamanan barang yang diperjualbelikan.

 

Keberadaan peredaran rokok ilegal di lokasi ini kini menjadi sorotan utama masyarakat luas. Warga sekitar bersama awak media secara tegas meminta Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu segera turun tangan bertindak. Sebagai penegak hukum di wilayah yang meliputi Kecamatan Bonai Darussalam, kepolisian diminta segera melakukan pengecekan mendadak, pengamanan barang bukti, penyitaan barang terlarang, hingga pemrosesan hukum terhadap pengelola Fariz Jaya agar memberikan efek jera dan praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

 

“Sudah lama kami curiga, harganya terlalu murah dan mereknya tidak dikenal. Sekarang terbukti ilegal, kami minta Polres Rokan Hulu tidak diam saja, segera sidak dan berikan tindakan tegas agar jera,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya celah pelanggaran hukum di jalur strategis KM 28 Waduk. Diharapkan penindakan tegas segera dilakukan oleh pihak berwenang, guna memastikan aturan hukum ditegakkan, pendapatan negara tetap aman, kesehatan masyarakat terjaga, dan iklim usaha di Kabupaten Rokan Hulu benar-benar bersih dari peredaran barang terlarang maupun ilegal.

 

(S, Zebua hp:082273401022)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *