Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Penggunaan Dana BOS SDN 078447 Hiliwaebu di Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dari Tahun Anggaran 2020-2026 sebesar Rp 998.519.898,- segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, menurut informasi dari narasumber bahwa jumlah keseluruhan siswa di sekolah tersebut tidak mencapai 50 orang setiap tahunnya.
“Di sekolah itu tidak mungkin ratusan siswa setiap tahunnya, seperti yang bapak tanyakan. Itu gak sampai 50 orang pak. Mana mungkin itu. Mengapa pak…? Karena di desa itu ada dua sekolah pak, namanya juga di kampung pak,” tutupnya sambil senyum kepada awak media pada Kamis (18/06/2026).
Ironisnya, pada Dapodik SDN 078447 Hiliwaebu diterangkan bahwa pada Tahun Pelajaran 2020-2026 data jumlah siswa rata-rata 150 orang setiap tahunnya. Sehingga patut diduga data tersebut telah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadinya.
Yang mana, dugaan memanipulasi data jumlah siswa tersebut sangat mempengaruhi besarnya penerimaan Dana BOS di SDN 078447 Hiliwaebu dari TA 2020-2026, antara lain sebagai berikut:
Tahun 2020
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 44.550.000
-Tanggal Pencairan: 14 Februari 2020
-Jumlah Siswa Penerima: 165
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 59.400.000
-Tanggal Pencairan: 13 Mei 2020
– Jumlah Siswa Penerima: 165
• Tahap III:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 41.040.000
-Tanggal Pencairan: 30 September 2020
– Jumlah dana yang diterima sekolah: 152
Tahun 2021
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 47.610.000
-Tanggal Pencairan: 03 Maret 2021
-Jumlah Siswa Penerima: 150
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 64.200.000
-Tanggal Pencairan: 07 Mei 2021
-Jumlah Siswa Penerima: 150
• Tahap III:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 57.459.000
-Tanggal Pencairan: 06 Oktober 2021
-Jumlah Siswa Penerima: 179
Tahun 2022
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 57.459.000
-Tanggal Pencairan: 16 Februari 2022
-Jumlah Siswa Penerima: 179
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 76.062.000
-Tanggal Pencairan: 03 Juni 2022
-Jumlah Siswa Penerima: 179
• Tahap III:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 57.459.000
-Tanggal Pencairan: 11 Oktober 2022
-Jumlah Siswa Penerima: 179
Tahun 2023
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 93.615.900
-Tanggal Pencairan: 21 Maret 2023
-Jumlah Siswa Penerima: 175
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 93.625.000
-Tanggal Pencairan: 19 September 2023
-Jumlah Siswa Penerima: 175
Tahun 2024
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 75.970.000
-Tanggal Pencairan: 19 Januari 2024
-Jumlah Siswa Penerima: 142
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 75.969.998
-Tanggal Pencairan: 28 Agustus 2024
-Jumlah Siswa Penerima: 142
Tahun 2025
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 61.000.000
-Tanggal Pencairan: 23 Januari 2025
-Jumlah Siswa Penerima: 100
• Tahap II:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 61.000.000
-Tanggal Pencairan: 28 Agustus 2025
-Jumlah Siswa Penerima: 100
Tabun 2026
• Tahap I:
-Jumlah dana yang diterima sekolah: Rp 32.100.000
-Tanggal Pencairan: 20 Januari 2026
-Jumlah Siswa Penerima: 60
• Tahap II:
– Jumlah dana yang diterima sekolah: –
-Tanggal Pencairan: –
-Jumlah Siswa Penerima: –
Jadi, jumlah keseluruhan anggaran Dana BOS dari TA 2020-2026 sebesar Rp 998.519.898,-
Mirisnya, pada Tahun 2020-2023, data jumlah siswa rata-rata 174 orang setiap tahunnya. Sedangkan pada Tahun 2024 data jumlah siswa turun jadi 142 orang. Sementara, pada Tahun 2025 turun lagi jadi 100 orang siswa. Dan anehnya, angka tersebut drastis turun ke angka 60 pada Tahun 2026, setelah sebelumnya diduga telah disoroti oleh beberapa media lainnya.
Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., menyampaikan kepada Redaksi Elangmasnews.com bahwa memanipulasi data jumlah siswa adalah merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan hukum, etika akademik, dan prinsip transparansi pendidikan.
“Tindakan ini telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, asas transparansi publik, serta merugikan negara dan hak siswa lain. Dan, hal ini harus segera kita tindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dapat dipertanggungjawabkan karena patut diduga pada rentang data jumlah siswa setiap tahunnya sangat tidak masuk akal,” terang Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 078447 Hiliwaebu pada Kamis (18/06/2026) terkait informasi yang diperoleh dan data yang dimiliki oleh awak media, Nibatia Laia tidak menanggapi konfirmasi yang diajukan oleh awak media hingga berita ini tayang.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.
