MANDAILING NATAL, 28 Juli 2026 –Elangmasnews.com)Pengelolaan Dana Desa Simaninggir, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan tajam. Dalam dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025, lebih dari Rp1,3 miliar uang negara digelontorkan ke desa tersebut. Namun, sejumlah pos anggaran bernilai fantastis memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai manfaat nyata serta transparansi penggunaannya.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada Tahun Anggaran 2025 Desa Simaninggir menerima pagu sebesar Rp647.862.000, dengan penyaluran mencapai Rp502.558.800. Dana tersebut tersebar pada berbagai kegiatan, di antaranya pemeliharaan drainase sebesar Rp133.788.000, pemeliharaan sarana keagamaan Rp57.600.000, pelatihan hukum Rp46.080.000, festival olahraga Rp39.600.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Rp23.800.000, serta belanja keadaan mendesak yang mencapai Rp113.600.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa sebesar Rp655.348.000 telah disalurkan 100 persen. Anggaran itu digunakan untuk berbagai kegiatan seperti Pembinaan PKK Rp74.800.000, Jalan Usaha Tani Rp87.305.400, pelatihan hukum Rp55.910.000, bantuan keadaan mendesak Rp162.000.000, pembangunan sambungan air bersih, sarana energi alternatif, hingga berbagai kegiatan lainnya.
Besarnya nilai anggaran tersebut kini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, atau justru hanya menjadi laporan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
LSM Elang Mas menilai dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Organisasi tersebut menegaskan akan segera melaporkan Kepala Desa Simaninggir kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga instansi terkait agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh, transparan, dan terbuka.
“Setiap rupiah Dana Desa berasal dari uang rakyat. Jika benar digunakan sesuai aturan, maka buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru diduga menjadi ladang memperkaya oknum tertentu,” tegas perwakilan LSM Elang Mas.
Ironisnya, saat awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Simaninggir, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.
LSM Elang Mas memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi pengawas lainnya segera turun ke lapangan untuk memeriksa dokumen, realisasi fisik kegiatan, serta seluruh pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Simaninggir belum memberikan hak jawab atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan.
Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE

