Bentrokan Fakta Di SD NEGERI 173642 HASAHATAN: Ucapan Bertantangan Dengan Realita, Dana Bos Tak Jelas, Etika Kebangsaan Diabaikan

Bentrokan Fakta Di SD NEGERI 173642 HASAHATAN: Ucapan Bertantangan Dengan Realita, Dana Bos Tak Jelas, Etika Kebangsaan Diabaikan
Oplus_131072
Spread the love

BENTROKAN FAKTA DI SD NEGERI 173642 HASAHATAN: UCAPAN BERTENTANGAN DENGAN REALITA, DANA BOS TAK JELAS, ETIKA KEBANGSAAN DIABAIKAN

Elangmasnews,com (07/05/2026)

TOBA PARMAKSIAN – Jurnalisme intelektual bekerja mengangkat kebenaran berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar mendengarkan retorika. Tim Media melakukan peninjauan mendalam di SD Negeri 173642 Hasahatan, Kabupaten Toba, dan menemukan sejumlah kejanggalan serius yang memprihatinkan, mulai dari pelanggaran etika kenegaraan hingga pengelolaan administrasi dana yang meragukan.

PELANGGARAN TEGAS UU NO. 24 TAHUN 2009

Fokus kunjungan ini menyoroti pelaksanaan penghormatan terhadap simbol negara. Berdasarkan pantauan tim media pada pukul 10.00 pagi, proses penghormatan terhadap lagu kebangsaan , baru dilakukan pada pukul 10.15 WIB. Namun yang jauh lebih mencolok dan melanggar hukum, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, terlihat jelas seorang Guru Wali Kelas 3 inisial( NP)jalan-jalan santai di area lapangan, tidak berdiri dan tidak memberikan penghormatan. Bahkan, seorang Guru Bantu terlihat duduk santai di bangku, seolah tidak peduli dengan momen sakral tersebut.

Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 61 dan 62, yang secara tegas mewajibkan setiap orang berdiri tegak dan hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan. Bagaimana mungkin generasi muda diajarkan cinta tanah air jika gurunya sendiri melanggar aturan dasar tersebut?

JAWABAN KEPSEK BERTENTANGAN DENGAN FAKTA

Dalam sesi wawancara, Kepala Sekolah, Ibu Nurlenta Lumban Raja, memberikan pernyataan yang sangat berkewajiban namun nyatanya tidak sesuai dengan realita di lapangan.

“Selama ini kami melaksanakan upacara dan penghormatan bendera dengan sangat baik, hikmat, dan penuh pencermatan. Seluruh warga sekolah berdiri tegak dan memberikan penghormatan yang layak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan 7 Nilai Dasar, serta menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran.

Baca Juga  Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam

Namun, fakta yang terekam mata kepala sendiri berkata lain. Pelanggaran terjadi di hadapan pimpinan, namun tidak ada tindakan tegas saat itu juga. Ini menunjukkan bahwa kedisiplinan yang diucapkan hanyalah wacana, bukan budaya kerja yang nyata.

DANA BOS 2023-2025: ADMINISTRASI MERAGUKAN, BUKU TIDAK DAPAT DITUNJUKKAN

Tidak hanya soal etika, masalah krusial lainnya muncul saat tim media melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS periode 2023 hingga 2025. Ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik berupa buku administrasi atau laporan pertanggungjawaban sebagai syarat transparansi, Kepala Sekolah tidak dapat menunjukkan buku tersebut.

Ini adalah temuan yang sangat serius. Padahal, pengelolaan dana publik harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi menimbulkan tanda tanya besar mengenai bagaimana anggaran tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.

TANTANGAN BAGI DINAS PENDIDIKAN

Kami sebagai insan pers yang berpegang pada prinsip kebenaran dan landasan moral untuk selalu menyampaikan fakta, menuntut penjelasan lebih lanjut. Ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan, serta ketidakjelasan administrasi dana, harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toba.

Sekolah adalah tempat menanamkan nilai. Jika di sana terjadi pelanggaran hukum dan ketidakjelasan anggaran, maka kualitas pendidikan dan karakter yang dibangun akan sangat jauh dari harapan.

(S, zebua)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *