Madiun – Elangmasnews.com-
Selamat dan Sukses kami ucapkan kepada Tim Kuasa Hukum PSHT yang luar biasa atas pencapaian gemilangnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Keberhasilan ini terwujud dengan Putusan Nomor: 292/Pdt.G/2025/PN Blb pada Senin, 11 Mei 2026, yang menyatakan: ‘MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT’.
Pihak penggugat dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb adalah dari kubu Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun.
Dalam perkara tersebut, fokus utama para penggugat adalah menggugat dan mempermasalahkan akta notaris serta legalitas domisili yang digunakan oleh kubu Mas Taufiq.
Adapun pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat (yang digugat) adalah Muhammad Taufik dan Edi Asmanto, yang representasikan kepengurusan Badan Hukum PSHT yang sah.
Semoga momentum kemenangan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan organisasi di seluruh penjuru negeri.
Harapan kami untuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah agar PSHT senantiasa jaya, tetap solid, dan terus melahirkan generasi yang berbudi luhur serta bermanfaat bagi nusa dan bangsa.
Teruslah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berlandaskan nilai-nilai persaudaraan yang kuat.
Humas PSHT
( Reporter Eko Wisanto )











