Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua Pamter Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks Dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua Pamter Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks Dan Penghasutan
Spread the love

Madiun-Elangmasnews.com-Menanggapi masifnya provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong di media sosial yang berupaya mendelegitimasi organisasi serta menggagalkan agenda resmi Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026, Tim Advokasi / Kuasa Hukum PSHT telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan pidana resmi ke Kepolisian Resor Madiun Kota.

 

Nomor Bukti Laporan: TBP/458/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA.

Tanggal Laporan: Senin, 24 Agustus 2026.

Tempat Melapor: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota.

Pihak Terlapor: Sdr. Mayor Inf. (Purn.) Catur Margo Suwahyo (Ketua Pamter faksi penolak), Sdr. Fajar, beserta pihak-pihak lain yang turut serta menyebarluaskan konten.

Pasal yang Disangkakan: Dugaan Pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, tindak pidana penghasutan, dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di ruang publik (KUHP).

 

 

– Penyebaran Hoaks & Provokasi Digital: Terlapor diduga memproduksi dan mendistribusikan konten video melalui platform TikTok dan YouTube yang memutarbalikkan fakta hukum sah organisasi.

– Upaya Sabotase Konstitusi: Konten tersebut memuat narasi ajakan untuk menolak, mengganggu, dan menggagalkan penyelenggaraan Parapatan Luhur PSHT 2026 yang sah serta berupaya memicu gesekan horizontal antarwarga.

– Pengingkaran Putusan Pengadilan: Terlapor sengaja mengabaikan fakta yuridis bahwa kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc. telah teruji secara sah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 1712 K/Pdt/2020, Putusan PTUN Jakarta inkracht, serta SK Menkumham RI No. AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.

 

& ( )

 

– Kebebasan Bersuara Bukan Izin Melakukan Kejahatan: Ruang digital bukan area bebas hukum. Siapa pun yang membuat, membagikan ulang (share), maupun mendanai narasi hasutan dan fitnah yang merugikan nama baik PSHT akan berhadapan langsung dengan proses hukum pidana dan digital forensik kepolisian.

Baca Juga  Usulan Di Terima,Jamal Akan Kawal Hingga Raperda Disahkan

 

– Jangan Korbankan Diri demi Kepentingan Elite: Seluruh anggota dan simpatisan di akar rumput diimbau untuk tidak lagi menjadi alat provokasi para oknum elite yang kini mulai terjerat proses pidana perorangan.

 

– Fokus Menuju Parapatan Luhur 2026: Kedaulatan perkumpulan tetap berjalan tegak di atas hukum negara. Seluruh cabang resmi dan warga se-dunia diimbau tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan merapatkan barisan menyukseskan musyawarah akbar Parluh 2026 demi kejayaan Persaudaraan Setia Hati Terate.

 

Tim Advokasi & Biro Humas PSHT

M SUPRIYONO


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *