Rekonsiliasi Harus Berdiri Diatas Hukum Dan Ajaran SH Terate

Rekonsiliasi Harus Berdiri Diatas Hukum Dan Ajaran SH Terate
Spread the love

Madiun -Elangmasnews.com-Dulur poros tengah energik suarakan rekonsiliasi, ada yang ingin: ” , . , “.

 

Semangat nyawiji itu perlu diapresiasi namun pendapat itu memiliki kekeliruan mendasar baik secara hukum positif maupun dari keutamaan ajaran SH Terate.

 

1. Sesuai putusan MA inkrah 1712 dan PK 68 serta sesuai UU Ormas & AD/ART perkumpulan, PSHT Ketua Umum Mas Taufiq yang berwenang selenggarakan PARLUH. Secara hukum, tidak dikenal istilah “Parluh koalisi 50:50” di luar tatanan AD/ART.

2. Kepastian Hukum yang Gentle: Tawaran LKBH agar Mas Taufiq dan Mas Moerdjoko sama-sama legawa mundur (tepatnya: Mas Taufiq bersedia diganti), serta membekukan aset Padepokan hingga terpilih ketua umum baru adalah tawaran yuridis yang sangat elegan (win-win solution) dan menghormati proses hukum.

 

:

 

1. Mengamalkan Sepi ing Pamrih: Kesediaan untuk sama-sama berhenti demi mengakhiri konflik dan menyelamatkan rumah besar PSHT adalah bentuk nyata ajaran sepi ing pamrih, rame ing gawe (menanggalkan kemelekatan duniawi).

2. Tahu Benar dan Salah (Ngerti Bener lan Salah): Ajaran SH Terate mengajarkan bahwa persaudaraan sejati tidak boleh dibangun di atas kompromi abu-abu yang menabrak aturan. Rekonsiliasi harus berdiri di atas kebenaran hukum dan tatanan organisasi, bukan sekadar asal damai tetapi memelihara pembangkangan konstitusi.

3. Makna Ksatria/Gentle yang Hakiki: Mas Taufiq mengundang Mas Moerdjoko, Mas Issoebiantoro dan senior lainnya untuk hadir memenuhi undangan musyawarah di forum resmi (Parluh 2026), bersedia duduk bersama, dan menerima keputusannya secara ksatria demi keutuhan persaudaraan.

Humas PSHT

M SUPRIYONO


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *