MADIUN, Elangmasnews.com-18 September 2026 — Puluhan warga dan perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Balai Kota Madiun, Jumat (18/9/2026). Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi membawa somasi kepada Pemerintah Kota Madiun terkait kebijakan yang dinilai menghambat rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 di Padepokan Agung, Jalan Merak No. 10, Kota Madiun.
Kedatangan rombongan berlangsung tertib. Warga bersama tim hukum menyerahkan dokumen somasi sekaligus meminta pemerintah memberikan klarifikasi terbuka, objektif, dan terukur mengenai dasar kebijakan yang menyebabkan kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Bagi LKBH PSHT, persoalan ini bukan semata soal boleh atau tidaknya sebuah kegiatan digelar. Lebih jauh, mereka mempertanyakan batas kewenangan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak organisasi yang telah memiliki status badan hukum.
«“Kami hari ini mengirimkan surat kepada wali kota. Kami mempertanyakan kebijakan yang tidak mengizinkan Parapatan Luhur PSHT, sementara organisasi kami memiliki badan hukum yang sah. Kalau alasan yang digunakan adalah keamanan, maka harus ada analisis yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan LKBH PSHT di depan Balai Kota Madiun.»
Kamtibmas Jangan Menjadi Dalih yang Mematikan Hak Organisasi
LKBH PSHT menilai alasan keamanan tidak semestinya digunakan secara sederhana untuk membatasi kegiatan organisasi. Menurut mereka, apabila terdapat potensi gangguan keamanan, pemerintah bersama aparat seharusnya mengedepankan mitigasi, pengamanan, komunikasi, dan dialog, bukan semata-mata melakukan pelarangan atau penghentian.
PSHT juga membantah anggapan bahwa kegiatan mereka identik dengan kerusuhan.
«“Jangan sampai framing dari pihak tertentu kemudian membentuk persepsi seolah-olah PSHT selalu identik dengan kerusuhan. Kami memiliki manajemen keamanan dan siap bekerja sama dengan aparat. Kalau ada potensi gangguan, mari kita kelola bersama, bukan langsung menjadikan PSHT sebagai sumber masalah,” tegasnya.»
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa keamanan publik memang harus dijaga, tetapi kebijakan keamanan juga harus berdiri di atas data, analisis risiko, serta prinsip proporsionalitas.
LKBH Pertanyakan Dugaan Abuse of Power
Somasi yang dilayangkan LKBH PSHT sekaligus membuka ruang pertanyaan yang lebih serius: apakah kebijakan tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan menjaga ketertiban, atau justru berpotensi menjadi penggunaan kewenangan yang berlebihan (abuse of power)?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses hukum dan administrasi yang objektif. Pemerintah memiliki kewenangan menjaga ketenteraman dan ketertiban, namun kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara akuntabel, transparan, tidak diskriminatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, PSHT meminta Pemerintah Kota Madiun tidak berhenti pada alasan normatif mengenai keamanan. Mereka meminta pemerintah menjelaskan apa hasil analisis risikonya, siapa yang melakukan kajian, apa indikator ancamannya, serta mengapa opsi pengamanan tidak menjadi solusi yang diprioritaskan.
Somasi Diterima, Pemkot Diminta Segera Buka Dialog
Dokumen somasi tersebut diterima secara resmi oleh Kasatpol PP Kota Madiun, Agus Purwo.
«“Terima kasih, mosi ini kami terima. Akan kami pelajari dan saya laporkan kepada pimpinan,” ujar Agus saat menerima perwakilan PSHT.»
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Madiun belum menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai dasar teknis kebijakan yang menjadi keberatan LKBH PSHT.
Situasi ini menyisakan ruang kosong yang semestinya segera diisi dengan klarifikasi resmi, bukan spekulasi.
PSHT menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari benturan dengan pemerintah maupun aparat. Sebaliknya, mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum.
Bagi mereka, negara tidak boleh hadir hanya ketika harus membatasi. Negara juga harus hadir untuk memastikan hak warga negara dan organisasi yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Madiun.
Jika kebijakan tersebut memang murni demi kepentingan kamtibmas, buka dasar analisisnya kepada publik. Jika terdapat risiko, jelaskan dan tawarkan mitigasinya. Namun jika kebijakan itu ternyata melampaui batas kewenangan, maka pemerintah juga harus berani melakukan koreksi.
Sebab, kamtibmas adalah kepentingan bersama, tetapi keadilan dan kepastian hukum juga bukan sesuatu yang boleh dikorbankan.
Menjelang pelaksanaan Parluh PSHT 2026, semua pihak dituntut menahan diri. Ketegasan aparat diperlukan, tetapi ketegasan harus berjalan beriringan dengan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.
Humas PSHT
M SUPRIYONO

