LAMONGAN – Elangmasnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlangsungan hidup para pedagang kecil. Pemkab memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memungut pajak daerah maupun retribusi dari para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang memanfaatkan fasilitas umum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan yang diikuti oleh 137 pelaku PK5 dari enam titik lokasi operasional di Kabupaten Lamongan.
Agenda yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan ini digelar di lantai 2 Gedung Dinas Koperasi setempat dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Diskoperindag Lamongan, Anang Taufik, menjelaskan bahwa keterlibatan lintas instansi ini bertujuan agar penataan PK5 dapat berjalan selaras dengan kepentingan publik tanpa mematikan ekonomi warga.
“Agenda ini agar semua pihak dalam penataan PK5 ini bisa saling memahami ada kepentingan umum yang harus juga dipertimbangkan,” ujar Anang.
Anang memaparkan, kehadiran Dishub diperlukan agar pedagang memahami aspek lalu lintas, sementara Bapenda hadir terkait regulasi retribusi.
Khusus kepada personel Satpol PP, Anang berpesan agar mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam menegakkan ketertiban.
“Jangan langsung didisiplinkan, sabar, mekanisme pembinaan dahulu, jangan langsung ditertibkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bapenda Lamongan, Choeruddin, mengklarifikasi isu yang beredar di publik mengenai penarikan uang kepada pedagang. Ia menegaskan bahwa iuran yang selama ini ditarik dari para PK5 murni dikelola oleh internal paguyuban, bukan masuk ke kas daerah.
“Pungutan atau iuran yang selama ini ada itu bukan retribusi daerah, tapi pungutan paguyuban PK5 sendiri. Pemerintah daerah belum menerapkan retribusi untuk pelaku PK5, walau mereka berada pada fasilitas umum Pemda,” urai Choeruddin.
Sesi diskusi berlangsung dinamis saat perwakilan pedagang, Agung, menyampaikan aspirasinya. Ia berharap pertemuan ini menghasilkan solusi nyata, termasuk pemeliharaan fasilitas stan yang saat ini mereka gunakan.
Merespon masukan tersebut, Diskoperindag Lamongan mengakui adanya kendala keterbatasan anggaran. Akibatnya, perbaikan fasilitas stan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
“Sudah kami usulkan anggaran untuk belanja perbaikan stan yang perlu perbaikan, tetapi belum disetujui,” pungkas Anang.
Bagi para PK5, kehadiran pemerintah daerah sangat diharapkan sebagai pelindung, bukan sekadar penegak hukum yang menertibkan. Mereka mendambakan penataan ruang yang adil dan humanis.
Jika relokasi memang harus dilakukan, para pedagang berharap dipindahkan ke tempat baru yang strategis, ramai pembeli, dan difasilitasi dengan layak. Mereka juga menolak penggusuran sepihak dan meminta agar dialog kekeluargaan selalu dikedepankan sebelum kebijakan diputuskan. Selain fasilitas, dukungan modal dan pembinaan usaha yang berkelanjutan menjadi harapan besar mereka demi kelangsungan ekonomi keluarga.
(Binta Fadlil)

