Bojonegoro – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut dikabarkan masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta adanya penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun APH mengenai status perizinan lokasi galian tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, isu mengenai aktivitas penggalian tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, juga pernah menjadi perhatian publik dan dibahas oleh berbagai pihak.
(Naryo)
