LAMONGAN –Elangmasnews.com- Pemerintah Kabupaten Lamongan dinilai gagal dalam menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan hak-hak kelompok minoritas menyusul mandeknya kasus pembangunan gereja yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade.
Konflik bermula pada tahun 2002 saat Umat Katolik Stasi Babat berencana melakukan renovasi dan pembangunan Gereja Katolik Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan. Meski sekelompok umat telah memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemenuhan persyaratan administratif berjalan sangat lambat di tingkat birokrasi daerah.
Memasuki tahun 2014, rencana pembangunan fisik gereja tersebut memicu reaksi keras dan penolakan terbuka dari mayoritas warga setempat. Akibat adanya tekanan massa dan situasi keamanan yang tidak kondusif, jemaat Gereja Santa Maria Babat terpaksa mengalah demi menghindari bentrokan fisik. Mereka memindahkan seluruh aktivitas ibadah mingguan ke sebuah gudang sewaan yang terletak tidak jauh dari kantor Kecamatan Babat.
Ketegangan kembali meningkat pada tahun 2018. Pada Mei 2018, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat mediasi di ruang Kominda. Namun, mediasi tersebut justru berujung pada penyegelan tempat ibadah. Pengurus stasi gereja dipaksa menandatangani kesepakatan yang melarang total segala bentuk aktivitas keagamaan atau misa di lokasi tersebut sampai seluruh izin resmi terpenuhi. Akibatnya, jemaat kehilangan tempat ibadah dan tidak bisa melaksanakan misa.
Hingga saat ini, sekitar 90 umat Katolik Stasi Babat mengalami tekanan psikologis berat berupa ketakutan kolektif, rasa tidak berdaya, ketidakpastian, dan duka spiritual yang mendalam.
Ketua FKUB Kabupaten Lamongan, K.H. Masnur Arief, S.H., menyayangkan sikap pasif dari kepala daerah saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai konflik tersebut.
“Saya sudah berulang kali memberikan masukan kepada pak bupati agar beliau melakukan mediasi antara umat katolik, FKUB, dan pihak-pihak terkait. Agar ada kepastian untuk 90 umat katolik ini, ini kan kewajiban bupati, tapi berulang kali juga beliau tidak merespons,” ujar K.H. Masnur Arief kepada awak media.
Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 29 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan perselisihan keagamaan dan pendirian rumah ibadah.
Sikap acuh tak acuh dari pemerintah daerah ini menyisakan pertanyaan besar, kemana lagi warga minoritas harus mengadu jika pelindung di daerahnya sendiri menutup mata?
(Binta Fadlil)

