LAMONGAN –Elangmasnews.com- Proses harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan berjalan alot, menghasilkan 3 raperda dikembalikan dan 1 raperda harus direvisi pada puluhan pasalnya.
Proses krusial ini dilaksanakan pada Jum’at, (17/07/2026) Sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Lamongan melakukan penyelarasan materi muatan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tahapan ini bersifat wajib dan jika dilewati, Perda yang dihasilkan dianggap cacat formil dan dapat dibatalkan.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan di kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Dihadiri oleh Ketua Bapemperda H. Suherman bersama 4 anggota, H. Tasirin, S.H., M.H., Achmad Umar Buwang, S.H., A. Fathoni, S.S., dan Mudzakir. Kabag Hukum Pemkab Lamongan M. Ro’is, S.H., M.Hum. beserta OPD terkait, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Perikanan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo, didampingi 10 anggota tim ahli.
“Tim kami sudah memeriksa dan mendalami 4 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Sudah ada beberapa catatan, nanti akan disampaikan tim kami,” ujar Soleh Joko Sutopo dalam sambutannya.
Menyikapi hasil harmonisasi tersebut, Bapemperda berencana langsung melakukan evaluasi dan perbaikan total. Ketua Bapemperda, H. Suherman, menegaskan akan segera mengambil langkah taktis.
“Kami akan mengumpulkan semua pihak yang terkait untuk melakukan evaluasi dan menentukan solusi ke depannya bagaimana,” tegas Ketua Bapemperda.
Koordinator Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan, Khoirul Huda, turut memberikan catatan kritis saat dikonfirmasi awak media.
“Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyusunan raperda untuk melakukan evaluasi, dan lebih serius lagi dalam menyusun instrumen strategis untuk mensejahterakan masyarakat Lamongan,” pungkas Huda
(Binta Fadlil)
