LAMONGAN -Elangmasnews.com– Tertutupnya informasi proyek revitalisasi SMAN 1 Mantup tahun 2025 menyulut kecurigaan aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal).
Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hampir 2 miliar tersebut diduga sarat manipulasi anggaran setelah pihak penanggung jawab dan instansi terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.
Kasus ini mencuat setelah Jamal menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, aktivis Jamal, Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid, bergerak melakukan penelusuran.
Pada Jumat (03/07/2026), aktivis Jamal mendatangi Purwanto, S.Pd., M.Pd., selaku penanggung jawab proyek revitalisasi SMAN 1 Mantup tahun 2025. Purwanto yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Lamongan, menolak memberikan data penggunaan APBN tersebut. Ia berdalih sudah tidak lagi berdinas di SMAN 1 Mantup.
“Silahkan datang ke SMAN 1 Mantup saja,” ujar Purwanto singkat saat dikonfirmasi.
Mendapat arahan tersebut, para aktivis mendatangi SMAN 1 Mantup pada Rabu (08/07/2026). Namun, pihak sekolah menolak memberikan informasi apa pun dengan alasan kepala sekolah sedang memiliki agenda di luar.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler oleh para aktivis juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat aktivis kembali mendatangi SMAN 3 Lamongan, Purwanto kembali menghindar dengan alasan sedang berada di luar sekolah.
Titik terang sempat muncul pada Senin (13/07/2026) ketika para aktivis kembali mendatangi SMAN 1 Mantup. Kepala sekolah setempat akhirnya menyanggupi untuk segera memberikan informasi setelah melakukan koordinasi dengan Purwanto.
Kendati demikian, sikap tertutup kembali ditunjukkan Purwanto saat para aktivis menemuinya lagi di SMAN 3 Lamongan. Ia tetap menolak membuka informasi publik mengenai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut kepada pihak Jamal.
“Kami sudah melakukan pembangunan sesuai prosedur, kami juga sudah lolos audit dari pengawas maupun BPK,” klaim Purwanto.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Mantup tersebut bahkan meminta para aktivis untuk menanyakan langsung dokumen laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kalau sampean mau tahu soal laporan kita, silahkan tanya ke BPK,” cetus Kepala Sekolah SMAN 3 Lamongan itu dengan arogansinya.
Aktivis Jamal, Khoirul Huda, sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Purwanto. Menurutnya, tindakan melimpahkan tanggung jawab informasi ke instansi lain merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Penolakan atas keterbukaan informasi publik ini dinilai telah mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU KIP, setiap badan publik memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan secara berkala, yang meliputi sumber anggaran hingga rincian jenis belanja negara atau daerah kepada masyarakat.
(Bella)

