,

,
Spread the love

Kupang, Elangmasnews.com-26 Juni 2026 — Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Kabupaten Kupang yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia, dipimpin langsung oleh Ketua Cabang Kabupaten Kupang, Gaspar Uskono, telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang dengan sengaja mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi. Upaya penertiban ini dilakukan pada hari Jumat, 26 Juni 2026, menyusul laporan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ketua Cabang, Gaspar Uskono, teridentifikasi seorang oknum bernama Adie Ndie yang mengaku menjabat sebagai Ketua Cabang PSHT Kota Kupang. Oknum tersebut diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang yang diakuinya sebagai pengikut, kemudian berencana menyelenggarakan kegiatan wisuda atau pengesahan warga baru. Kegiatan ini direncanakan melibatkan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga warga negara asing dari Timor Leste.

Lebih memprihatinkan, oknum tersebut juga diduga menarik sejumlah biaya atau iuran dari peserta, khususnya dari warga negara asing asal Timor Leste, dengan alasan untuk menutupi biaya tempat tinggal, konsumsi, serta biaya pelaksanaan tes atau ujian pengesahan. Tindakan ini dinilai sangat merugikan citra organisasi PSHT yang sah, serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan menyesatkan masyarakat luas.

Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, pengurus resmi PSHT telah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola gedung Universitas Katolik Indonesia (Unika) di Penfui, tepatnya di Aula St. Maria Immaculata. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, pengurus menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan izin penggunaan aula adalah oknum yang tidak memiliki badan hukum, tidak tercatat dalam struktur organisasi resmi PSHT, sehingga statusnya adalah ilegal. Selain itu, kegiatan yang direncanakan juga tidak dilengkapi dengan izin keramaian dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak pengelola gedung sepakat membatalkan izin penggunaan tempat yang sebelumnya diajukan oleh oknum tersebut.

Baca Juga  Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi

Sebagai langkah lanjutan dan bentuk tanggung jawab organisasi, pengurus resmi PSHT Kabupaten Kupang telah menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan penghentian kegiatan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT agar mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut. Diharapkan aparat terkait dapat segera menertibkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan melindungi nama baik organisasi PSHT yang telah berdiri dan diakui secara sah di Indonesia.

Pengurus resmi menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan PSHT harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, serta memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Masyarakat dan warga yang ingin bergabung atau mengikuti kegiatan diimbau untuk memastikan keabsahan pengurus dan tempat kegiatan agar tidak terjebak dalam hal-hal yang merugikan.

Humas
Melkyades O. Naikteas


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *