Waspada Modus Penipuan WhatsApp Catut Nama Kontak Pribadi, Masyarakat OKU Diminta Jangan Mudah Transfer Uang

Waspada Modus Penipuan WhatsApp Catut Nama Kontak Pribadi, Masyarakat OKU Diminta Jangan Mudah Transfer Uang
Spread the love

ElangMasNews.Com, Baturaja, OKU27 Februari 2026
Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp yang mengatasnamakan kontak pribadi untuk meminjam uang. Modus ini dinilai semakin berani dan sistematis karena menyasar lingkaran pertemanan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, dan dilaporkan telah menyebar luas di wilayah Baturaja dan sekitarnya. Sejumlah warga mengaku menerima pesan mencurigakan yang seolah-olah dikirim oleh orang yang mereka kenal.

Pelaku menggunakan identitas palsu atau diduga membajak akun milik korban untuk mengirimkan pesan singkat bernada mendesak. Isi pesan umumnya berbunyi, “Ada saldo di rekening, bisa pinjam dulu, besok diganti,” dengan tujuan memancing empati dan respons cepat dari penerima.

Sasaran utama penipuan ini adalah kontak yang tersimpan di ponsel korban, termasuk keluarga, sahabat, rekan kerja, dan relasi bisnis. Dengan memanfaatkan kedekatan emosional, pelaku berharap korban tidak melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mentransfer uang.

Herlan dari media online DETEKTIFBRANTAS.COM menyampaikan bahwa pesan serupa telah masuk ke sejumlah rekannya dan beredar melalui pesan langsung, termasuk melalui media sosial seperti Facebook. Ia menegaskan bahwa pencatutan nama tanpa konfirmasi langsung merupakan tindakan kriminal.

Modus ini dilakukan dengan cara meretas akun, menggandakan foto profil, atau menggunakan nomor baru yang menyerupai identitas asli seseorang. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan memanfaatkan kelengahan korban yang tidak memeriksa ulang nomor pengirim secara detail.

Atas kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya terhadap pesan permintaan uang dalam bentuk apa pun melalui media elektronik. Jangan pernah mentransfer dana hanya karena merasa mengenal nama atau foto profil pengirim.

Baca Juga  Bripka Seprudin,S.Hi Sekarang Menjabat Kanit Reskrim Polsek Blanakan.

Verifikasi adalah langkah wajib yang tidak boleh diabaikan. Lakukan panggilan suara atau video call secara langsung untuk memastikan identitas pengirim. Jika tidak dapat dihubungi atau terkesan menghindar, segera hentikan komunikasi.

Masyarakat juga diminta untuk segera memblokir nomor mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan. Sikap tegas dan respons cepat sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Tindakan penipuan melalui media elektronik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku yang dengan sengaja memanfaatkan teknologi untuk merugikan orang lain.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat OKU ditegaskan agar tidak lengah dan tidak mudah panik. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas dan waspada. Ingat, kelalaian satu menit dapat berakibat kerugian besar. Tolak, verifikasi, dan laporkan setiap indikasi penipuan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan digital.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita:H.(TIM).
“*EMN.TIMRED)*”.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *