Wali Kota Pagar Alam Soroti HGU, Kerugian dan Minimnya Kontribusi PTPN Regional 7 Gunung Dempo.

Wali Kota Pagar Alam Soroti HGU, Kerugian dan Minimnya Kontribusi PTPN Regional 7 Gunung Dempo.
Spread the love

Elangmasntewscom, Pagar Alam
Wali Kota Pagar Alam menegaskan hubungan dengan PTPN Regional 7 Gunung Dempo tidak harmonis, menyoroti HGU 1.307 hektare yang disebut terus merugi dan rencana perluasan yang ditolak serta diminta diukur ulang oleh Kementerian ATR/BPN.

Ketegangan antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan PTPN Regional 7 Gunung Dempo mencuat ke ruang publik setelah Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansah secara terbuka menyatakan hubungan keduanya tidak sedang baik-baik saja, terutama terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.307 hektare yang dinilai terus merugi dan minim kontribusi bagi masyarakat daerah.

Di hadapan insan pers dan unsur Forkopimda dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional, Ludi Oliansah menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan lahan HGU oleh PTPN Nusantara I Regional 7 Gunung Dempo. Menurutnya, luasan HGU yang mencapai 1.307 hektare justru tidak menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, bahkan disebut selalu mengalami kerugian.

Dalam pernyataannya, ia menilai kondisi tersebut menjadi paradoks, mengingat luasnya konsesi lahan yang dikelola tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan oleh Kota Pagar Alam.

“Hubungan kami dengan PTPN Regional 7 Gunung Dempo tidak sedang baik-baik saja, HGU yang luasnya 1.307 hektare itu selalu merugi dan tidak ada kontribusinya bagi masyarakat Pagar Alam,” tegas Ludi Oliansah dalam pidatonya.

Sorotan semakin tajam ketika muncul permintaan penambahan HGU sekitar 432 hektare oleh pihak perusahaan,Bagi pemerintah daerah, rencana tersebut justru berpotensi memperbesar kerugian yang selama ini telah disorot.

Ludi menilai sebelum berbicara tentang ekspansi, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan eksisting menjadi hal yang mendesak.

Penolakan terhadap rencana perluasan itu tidak berhenti pada level daerah, Pemerintah Kota Pagar Alam secara resmi telah menyampaikan penolakan dan meneruskan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Telkom Sumut Bersama SMA Islam Plus Adzkia Bertekad Digitalisasi Pendidikan di Kota Medan

Bahkan, laporan terkait HGU tersebut telah diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan permintaan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU 1.307 hektare.

Langkah ini menunjukkan bahwa polemik HGU bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Ludi menilai, transparansi dan akurasi pengukuran lahan menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun perluasan tanpa izin resmi.

Ia juga menyinggung dugaan wacana penanaman komoditas di luar ketentuan pada lahan HGU, termasuk rencana penanaman kopi yang dinilai belum memiliki dasar izin yang jelas.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap lahan HGU memiliki peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan tersebut.

“HGU itu boleh ditanami dengan tanaman yang sudah ditentukan. Jangan ada tanaman di lahan HGU yang tidak sesuai ketentuan, apalagi jika perluasan dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Ludi dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia menilai rencana perluasan tanpa kontribusi nyata hanya akan memperbesar ketimpangan antara penguasaan lahan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan daerah, lahan seluas ribuan hektare seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, bukan justru menjadi beban yang terus merugi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Wali Kota juga secara terbuka meminta peran aktif media untuk mengawal dinamika pengelolaan HGU tersebut.

Ia menekankan bahwa keterlibatan insan pers penting agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel.

Polemik ini membuka babak baru relasi antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan negara di kawasan Gunung Dempo.

Di satu sisi, pemerintah menuntut akuntabilitas dan kontribusi nyata terhadap masyarakat, sementara di sisi lain, perusahaan dihadapkan pada tuntutan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi lahan Konflik kepenting.

Baca Juga  Emak-Emak Demo di Medan Soroti Laporan Polisi yang Diduga Kadaluwarsa

Ujang/Piri
Biro pagaraalm


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *