Ribuan Peserta PPPK Paruh Waktu Padati RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk Tes Kesehatan dan Psikologi

Ribuan Peserta PPPK Paruh Waktu Padati RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk Tes Kesehatan dan Psikologi
Spread the love

Baturaja, Elangmasnews.com,10 September 2025 – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) memadati Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja, Jalan DR. Moh. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan. Kehadiran peserta dalam jumlah besar ini untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan, tes urine, dan tes psikologi sebagai syarat kelulusan seleksi PPPK paruh waktu.

Sejak pukul 04.00 hingga 05.00 WIB, antrean panjang sudah tampak di halaman rumah sakit. Beberapa peserta mengaku rela datang lebih awal demi mendapat giliran lebih cepat, mengingat jumlah peserta yang diperkirakan mencapai ribuan orang.

Pihak media Elangmasnews.com sempat mewawancarai Humas RSUD Ibnu Sutowo, H. Turipno, S.K.M. Ia membenarkan adanya biaya administrasi yang harus dibayarkan peserta secara resmi melalui sistem satu pintu di kasir rumah sakit. “Hari ini saja ada sekitar 900 lebih peserta yang hadir. Untuk biaya, misalnya tes narkoba Rp150.000, tes psikologi Rp250.000, dan lainnya sesuai ketentuan,” jelas Turipno.

Namun, Turipno menegaskan bahwa meskipun pada informasi awal disebutkan tidak ada tes psikologi, faktanya sejumlah peserta tetap mengikuti tes tersebut. Semua pembayaran, menurutnya, dilakukan secara resmi ke kasir rumah sakit agar transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Sementara itu, Direktur RSUD Ibnu Sutowo, yang ditemui di lantai 2 gedung rumah sakit, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melayani seluruh peserta sesuai kapasitas. “Kami membatasi pelayanan sesuai kemampuan, tetapi tidak mungkin menolak peserta. Selagi rumah sakit berdiri, kami tetap melayani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur menyebutkan pelaksanaan tes kesehatan PPPK paruh waktu ini diperkirakan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang. Jumlah peserta yang akan dilayani diperkirakan terus bertambah, termasuk dari OKU Timur, OKU Selatan, maupun OKU Induk.

Secara hukum, pelaksanaan tahapan seleksi PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya Pasal 58 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa setiap calon ASN wajib memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK, di mana salah satu syarat pengangkatan adalah hasil pemeriksaan kesehatan.

Terkait pembiayaan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2021 menegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan menjadi tanggungan peserta, bukan panitia seleksi. Dengan dasar hukum tersebut, RSUD Ibnu Sutowo memastikan seluruh prosedur tes kesehatan, psikologi, dan urine berjalan sesuai aturan. Peserta pun diimbau tetap tertib mengikuti alur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan seleksi hingga pertengahan September mendatang berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

*Penulis: ( M.TOHIR )*.
Sumber Berita: Humas/Direktur-
RSUD IBNUSUTOWO,
BATU RAJA OKU-
SUM- SEL.

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *