Warga Keluhkan Aktivitas Pengecoran Solar, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Warga Keluhkan Aktivitas Pengecoran Solar, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Spread the love

Elangmasnews.com,Baturaja, 27 Agustus 2025 – Aktivitas pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi keluhan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan cara membeli solar dalam jumlah besar menggunakan jeriken, drum, maupun tangki non-standar ini menimbulkan keresahan karena menyebabkan antrean panjang, kemacetan, dan kelangkaan solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Keluhan Warga

Seorang warga yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa praktik pengecoran solar kerap terjadi pada malam hari. “Biasanya sekitar jam 9 sampai jam 10 malam, lokasi SPBU sudah penuh oleh orang-orang yang standby untuk mengecor solar. Kami sangat terganggu, perjalanan jadi macet dan solar pun jadi langka. Tolong pak jangan sebut nama saya, tapi kami mohon pemerintah segera menertibkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Pelanggaran Hukum

Fenomena ini bukan hanya merugikan masyarakat umum sebagai pengguna BBM bersubsidi, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Aturan Presiden

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tegas mengatur bahwa BBM subsidi seperti solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi roda dua/empat, nelayan kecil, serta usaha mikro. Pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa izin jelas dilarang dan termasuk penyalahgunaan distribusi.

Peraturan Menteri ESDM

Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2023, yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sesuai data kendaraan yang telah terdaftar.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Perda dan Sanksi Daerah

Dari sisi daerah, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) juga dapat diberlakukan untuk menindak pengecor, baik berupa denda administratif, pencabutan izin usaha pengecer, hingga penyitaan barang bukti. Dengan demikian, tindakan tegas dari aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini.

Harapan Masyarakat

Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban di lapangan. “Mohon perhatian dari pihak berwajib. Kalau dibiarkan terus, selain bikin macet juga bikin solar susah didapat oleh masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan,” ucap warga lain yang enggan disebutkan identitasnya.

Ajakan Sinergi

Dengan maraknya praktik pengecoran solar ini, masyarakat menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, dan pihak SPBU agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Penertiban diharapkan bukan hanya untuk menjaga ketersediaan solar, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang berhak menikmatinya.

Penulis:( M.TOHIR )
Sumber Berita:( S D R / B.)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *