Perseteruan Palestina – Israel, Bisnis Inggris dan Persekongkolan PBB Yang menyulut Bara Api, Sampai Sekarang Yang Terus Dipelihara Amerika

Perseteruan Palestina – Israel, Bisnis Inggris dan Persekongkolan PBB Yang menyulut Bara Api, Sampai Sekarang Yang Terus Dipelihara Amerika
Spread the love

Perseteruan Palestina – Israel, Bisnis Inggris dan Persekongkolan PBB Yang menyulut Bara Api, Sampai Sekarang Yang Terus Dipelihara Amerika

Banten,-elangmasnews.com, 27/06/2025, Konflik tentang Palestina dan Israel memang sudah ditandai sejak jaman Nabi hinga berlangsung ribuan tahun kemudian, setidaknya mulai kembali mencuat setelah Perang Dunia II dan tejadinya Holocaust — banyaknya orang Yahudi kembali atau berimigrasi ke Palestina, khususnya Israel yang mereka anggap sebagai kampung halaman asal mereka.

Meski sudah ribuan tahun sudah mereka tinggalkan. Dan berusaha mendirikan negara Israel pada tahun 1948 hingga memicu ketegangan dengan penduduk setempat dan sekitarnya — Arab Palestina — yang sudah menetap lama di kawasan tersebut.

Sementara itu, Raja Israel pertama adalah Saul hingga Raja Solomooutra Nabi Daud kerajaan terpecah menjadi dua dan Kerajaan Yehuda Utara berakhir pada tahun 722 Sebelum Masehi.

Sedangkan Kerajaan Yehuda Selatan berakhir 586 sebelum Masehi. Sejak itu hilanglah dinasti Israel yang berasal dari Nabi Ishaq yang menurunkan Nabi Yakub yang membangun trah Isreal.

Namun sejak berakhirnya kedua kerajaan itu — setidaknya sejak 772 SM — Israel sudah ditinggalkan merana dan semua warga Yahudi melanglang buana ke negeri orang.

Begitulah kisah dramatiknya yang terjadi pada 1000 tahun lebih kemudian, kisah Israel kembali mencuat hendak kembali ke kambung halaman yang sudah mereka tinggalkan begitu lama.

Hingga setelah mengalami pengusiran dari berbagai negara dimana mereka menumpang, selalu menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Begitulah sejarah dunia mencatat terusirnya orang-orang Yahudi dari Prancis tahun 1182, diusir dari Inggris tahun 1290, diusir dari Spanyol tahun 1492, diusir dari Portugal tahun 1497, dan diusir dari Jerman, Itali, Hungaria, Cekoslovakia, Rusia, Swis pada abad 13 dan abad ke-14 yang sungguh tragis karena semua negara atau kerajaan ketika itu tidak hanya mengusir, tetapi memperlakukan diskriminasi berat terhadap Yahudi pada pelbagai periode sejarah yang terkait dengan masalah sosial, ekonomi, agama dan politik.

Baca Juga  16 Tim Alumni Lintas Angkatan Siap Tanding di Turnamen Domino SMANSA Makassar Seri 1 Tahun 2025

Karena dalam beragama Yahudi dianggap sebagai kelompok yang berbeda. Antisemitisme khususnya dari Gereja Katolik yang sempat memperlakukan diskriminasi dan pengusiran. Begitu juga stereotip negatif yang melekat dalam masyarakat, acap menyulut sikap permusuhan yang tak terelakkan.

Lalu Inggris yang ingin memanfaatkan Yahudi sebagai pendukung politik kolonial, kepentingan strategis dan tekanan Internasional pada awal abad ke-20 dengan membuat deklarasi Balfour pada tahun 1917 yang menyatakan dukungan untuk “tanah air bagi bangsa Yahudi” di Palestina, setelah sekian lama dan didera oleh berbagai hardikan dan pengusiran dari negara yang mereka tumpangi hingga sekian lama meninggalkan kampung halamannya sendiri.

Deklarasi Balfour itu diterbitkan dalam bentuk surat dari Menteri Luar Negeri Arthur Balfour kepada Lord Rothschild tokoh zionis.

Tragedi ini terjadi saat saat Perang Dunia I, dan Inggris sangat berharap mendapat dukungan dari Yahudi yang berserak di berbagai negara, terutama Amerika Serikat dan Rusia ketika itu yang cukup banyak dihuni oleh Yahudi.

Lalu mandat Inggris atas Palestina tahun 1920-1948, setelah Kekaisaran Ottoman kalah dalam Perang Dunia I, Liga Bangsa-bangsa memberi mandat Palestina kepada Inggris.

Sejak itu, imigrasi Yahudi ke Palestina meningkat tajam. Dan setelah Perang Dunia II dan tragedi Holocaust, tekanan internasional untuk menyediakan tempat bagi Yahudi semakin meningkat di Pakistan, meski telah mendapat penolakan dari penduduk lokal setempat, utamanya bangsa Arab.

Kecuali itu, Inggris ingin mempertahankan pengaruhnya di Timur Tengah, termasuk melakukan aliansi dengan negara Yahudi yang baru.

Akibat konflik Arab-Yahudi semakin memanas, Inggris pun enggan dan takut menjadi pengontrol atau peredam dari perseteruan yang semakin memanas ini.

Hingga akhirnya menyerahkan masalahnya kepada PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang justru semakin memperparah keadaan dengan merekomendasikan pembagian wilayah pada tahun 1947 dan Inggris bisa melenggang bebas sejak tahun 1948 hingga Isreal dapat menyatakan kemerdekaannya.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Begitulah bisnis Inggris dan PBB, seakan memberi hak guna usaha lahan di Palestina itu untuk berdirinya Negara Israel yang terus menyulut perseteruan sampai hari ini, tak kunjung padam. Atau bahkan semakin berkobar dan menyala untuk melahap apa saja dan siapa yang terlibat di dalamnya. Terutama Amerika Serikat, tentunya. (**)

Penulis : Jacob Ereste Dewan Penasehat Spiritual DPP LSM ELANG MAS.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *