Elangmasnews.com, JAKARTA – Penggiat Kongres Rakyat Nasional (KRN) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan praktik _Mark Up_ atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Kasus yang menjadi sorotan utama adalah pembelian unit motor dan perangkat tablet yang rencananya akan digunakan untuk operasional di lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Koordinatir Penggiat Kongres Rakyat Nasional menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dan temuan data yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam transaksi pengadaan tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark up yang sangat signifikan pada pembelian motor dan tablet. Padahal, barang tersebut diperuntukkan bagi program sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya untuk mendukung kelancaran program Dapur SPPG,” ujar Arwan – Ketua Penggiat KRN, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/04/2026).
Menurut KRN, harga yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai jauh melampaui harga pasar yang wajar. Hal ini diduga kuat merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Uang negara yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat justru hilang karena praktik yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Oleh karena itu, KRN mendorong Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti laporan dan informasi ini dengan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan BGN. Pihaknya menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan siap memberikan data serta bukti yang dimiliki untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami meminta KEJAGUNG tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat, baik itu pejabat maupun pihak ketiga, harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar rasa keadilan masyarakat bisa terwujud. Apalagi saat ini sudah dibentuk Tim Jaga Dapur MBG yang diluncurkan oleh KEJAKSAAN DAN BGN, Pertanyaan sederhananya ialah apakah berani KEJAGUNG Lakukan Pemeriksaan awal saja dulu pada proses Pembelanjaan tak wajar tersebut!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Gizi Nasional terkait desakan dan dugaan Mark Up tersebut.
Tim








