Pernyataan Ketua KPU Abdul Muhyi yang menunjuk SKB sebagai lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian, telah memicu polemik dan menimbulkan opini negatif terhadap keamanan fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.
Sumber- sumber investigasi di lapangan mulai mengungkap fakta-fakta yang berlawanan dengan narasi KPU.
Pembobolan ribuan surat suara yang diungkap dalam konferensi pers KPU pada 29 Juli 2025 itu, secara tidak langsung menuding SKB sebagai lokasi yang rawan pencurian.
Berbanding terbalik dengan klaim KPU yang menyebut gudang mereka sendiri aman. Tuduhan terselubung ini mengundang reaksi dari staf SKB.
“Yang dikatakan komisioner KPU tidak benar. Walaupun gudang tersebut masuk dalam wilayah kompleks SKB, tetapi pengelolaan gedung tersebut wewenang Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora),” tegas Andri, salah satu staf pegawai SKB Subang.
Ia menambahkan, pihak SKB selalu mengutamakan keamanan aset mereka.
“Setiap malam petugas jaga selalu ronda. Otomatis jika ada pencuri masuk mencuri barang di gedung milik Disparpora akan ketahuan, karena lokasi satu komplek,” lanjutnya.
Disparpora Buka Suara: Teguran Diabaikan KPU
Fakta mengejutkan lain datang dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang. Disparpora membenarkan bahwa gedung yang menjadi lokasi penyimpanan surat suara memang berada di bawah pengelolaan mereka.
Lebih jauh, terungkap bahwa Disparpora telah memberikan teguran keras kepada KPU Subang sejak Februari 2025 untuk segera membereskan sisa surat suara tersebut, namun peringatan itu tak diindahkan.
“Saya sempat beberapa kali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang untuk segera membereskan sisa kertas suara pasca-Pemilu, takutnya terjadi hilang. Tetapi tidak didengar, dan sekarang kejadian apa yang saya sampaikan,” ungkap Tatang Sukmana Pengurus Barang Disparpora Subang.
Gedung SKB Disparpora memang dipinjamkan kepada KPU sebagai gudang logistik Pemilu, Pileg, dan Pilkada Subang atas instruksi pimpinan daerah, mengingat status KPU sebagai kegiatan kepentingan nasional.
“Pinjam pakai, tidak disewa. Penandatanganan kerja sama disaksikan oleh Pak Sekda dan Ketua Sekretariat KPU saat itu, Pak Andi (Almarhum, meninggal saat dimulai hari pertama sidang gugatan MK),” jelas Tatang.
Setelah Pemilu selesai, Disparpora langsung menanyakan kembali berulang-ulang perihal penggunaan Gedung SKB kepada KPU.
Pihak Sekretariat KPU awalnya menyatakan bahwa penggunaan gudang sudah beres. Namun, belakangan Sekretariat KPU menginformasikan bahwa masih ada sisa kertas suara yang belum diangkut.
Ia menambahkan bahwa peringatan untuk membereskan sisa kertas suara tersebut dilakukan menjelang pelantikan Bupati, yang berarti waktu penyimpanan surat suara bekas terbilang cukup lama, bahkan berbulan-bulan.
Tatang mengaku tidak mengetahui jenis kertas suara yang tersisa, namun desakannya untuk membersihkan Gedung SKB lebih didasarkan pada kekhawatiran karena gedung tersebut belum memiliki Perda Retribusi.
Sebelumnya, Gedung SKB juga sempat dimanfaatkan oleh pihak lain dan kegiatan warga untuk berolahraga dan juga digunakan para atlit subang untuk berlatih.
Kasus pencurian kertas suara bekas Pemilu 2024 ini telah dilaporkan ke Polres Subang dan pelakunya telah berhasil diciduk satu orang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian baru mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik skandal pembobolan gudang logistik KPU Subang ini.
Publik menanti transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak berwenang terkait kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan pemilu ini.
(Hrn.Tim/Red)
Terkait
Related posts:





