Ketua Gerakan Pengangguran Remaja Karawang (GEPREK) Endang Macan Kumbang Ultimatum Kepada Pemerintah Segera Tangani Pengangguran Di Kabupaten Karawang

Ketua Gerakan Pengangguran Remaja Karawang (GEPREK) Endang Macan Kumbang Ultimatum Kepada Pemerintah Segera Tangani Pengangguran Di Kabupaten Karawang
Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com – Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Gebyar Job Fair Online via website Infoloker, pada Selasa 12 September 2023 yang baru lalu, kegiatan tersebut diikuti oleh 96 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang dan terdapat lebih dari 1000 lowongan kerja yang dibuka. Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H., M.H berharap kegiatan tersebut mampu memberikan kesempatan kerja kepada putra-putri Kabupaten Karawang.

Namun kenyataanya hanya PHP saja, lowongan segitu banyaknya dalam rangka HUT Karawang ke 390, buktinya tidak ada lowongan dan tidak ada yang tidak diterima Perusahaan-perusahaan yang dicatumkan segitu banyaknya. Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pengangguran Remaja Karawang (GEPREK) Endang Macan Kumbang.

“Tidak ada di Disnaker Karawang menerima lowongan sebanyak itu, hanya beberpa Perusahaan saja, tidak nyampe 10 perusahaan kok,” ujar Endang Macan Kumbang.

Dikatakannya, kalau memang benar Disnaker Karawang menggelar Gebyar Job Fair online via website infoloker dalam rangka HUT Karawang ke 390 yang diikuti oleh beberapa perusahaan pastinya paserta membludak untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Kenyataannya sepi-sepi saja di Disnaker Karawang, hanya ‘ngabubungah’ (bhs. Sunda) orang Karawang saja. Buktinya Nol besar,” ujar Ketua Geprek Karawang.

Jika masih begitu dalam waktu dekat GEPREK akan mengerahkan massa yang lebih banyak

Lebih lanjut dikatakan pria yang saat ini menjadi Kepala Desa Mulyajaya ini, sebagai daerah industri, banyak perusahaan berdiri di Kabupaten Karawang dan membutuhkan banyak pekerja baru. Di sisi lain banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan tidak mengetahui adanya informasi lowongan kerja.

“Seharusnya Gebyar Job Fair online via website infoloker dalam rangka HUT Karawang ke 390 menjadi media penghubung keduanya yang saling menguntungkan,” tuturnya.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Reporter : Suci


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *