Lamongan- elangmasnews.com-
Yang terjadi di IPSI Lamongan per September-Oktober 2025
IPSI Lamongan sedang
Ketua PSHT Cabang Lamongan M. Supriyono sudah menyerahkan berkas legalitas ke IPSI Lamongan. Berkas itu diterima Sekretaris IPSI Lamongan Fery Andi Saputra untuk diproses sesuai mekanisme.
Aturannya ikut PB IPSI
Fery bilang proses ini tindak lanjut instruksi Pengurus Besar IPSI dan tujuannya memperjelas status organisasi biar nggak tumpang tindih kepengurusan. Jadi IPSI daerah nggak bisa seenaknya terima atau tolak, mereka harus ikut aturan induk organisasi.
Sikap IPSI Lamongan soal legalitas.
M. Supriyono sendiri yang minta IPSI bersikap tegas: “Organisasi yang tidak diakui secara hukum seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan konflik”. Artinya IPSI Lamongan sedang diminta menyeleksi berdasarkan SK Menkumham terbaru.
*Kenapa bisa terkesan “menerima organisasi tanpa badan hukum”?*
PSHT Tanpa Badan Hukum Dinilai Ilegal dan Tidak Diakui Negara
Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI diminta bersikap tegas terhadap organisasi pencak silat yang tidak memiliki badan hukum resmi dari negara. Hal tersebut disampaikan oleh Moh. Supriyono selaku Ketua Cabang PSHT Cabang Lamongan.
Menurutnya, organisasi yang mengatasnamakan PSHT namun tidak memiliki pengesahan badan hukum dari negara dinilai ilegal dan tidak memiliki legalitas yang sah. Ia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan wajib memiliki legalitas berupa pengesahan badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau mengaku bukan badan hukum, maka harus bisa menunjukkan SKT terdaftar di kabupaten atau kota. Jika tidak memiliki keduanya, maka tidak dapat diakui negara,” ujar Moh. Supriyono.
Ia juga menyoroti penggunaan nama dan logo yang menyerupai Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah sah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya, penggunaan identitas organisasi yang sama oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Moh. Supriyono menyatakan bahwa PSHT yang sah dan diakui negara saat ini berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir Moh. Taufiq SH MH Msc dengan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ia meminta IPSI sebagai organisasi pencak silat resmi di Indonesia untuk menonaktifkan pengurus atau anggota yang berasal dari organisasi yang tidak memiliki badan hukum. Sebab, menurutnya, salah satu syarat organisasi anggota IPSI harus memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
“IPSI harus mengakomodir PSHT yang sah dan memiliki SK Kemenkumham RI, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan hukum dan menjaga kondusivitas organisasi pencak silat agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(Red)











