Diduga Oknum PLN UPT Malingping Abaikan Pemasangan KWH Elektrik Blokir Nomor Pelanggan Lsm Harimau Tuntut Pertanggung Jawaban
Pandeglang – Elangmasnews.com — Pelayanan PLN kembali dipertanyakan setelah seorang petugas PLN UPT Malingping berinisial (Hn) Diduga meninggalkan proses pemasangan KWH Elektrik baru milik warga tanpa penyelesaian. tidak hanya itu, nomor pelanggan juga diblokir saat dimintai penjelasan, sehingga komunikasi terputus total. Sabtu 6 November 2025
Pelanggan atas nama Nurhayati, pemilik nomor meter 562300754235, yang tinggal di Kampung. Nabeng Rt 02 Rw 01 Desa Simpangtiga Kecamatan Patia, Mengungkapkan bahwa Kwh Elektrik yang dipasang tidak dapat diaktifkan karena tombol pada perangkat tidak berfungsi. setelah pemasangan gagal, petugas (Hn) justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan solusi maupun instruksi lanjutan.
Upaya pelanggan untuk melakukan konfirmasi melalui Whatsapp tidak berhasil karena nomor mereka diblokir. tindakan ini membuat pelanggan tidak mendapatkan kepastian kapan Kwh akan diganti atau diperbaiki.
Keluarga kemudian menghubungi pihak UPT Malingping melalui telepon Whatsapp untuk meminta penanganan langsung. pihak UPT memberikan arahan agar pelanggan melakukan penyambungan sementara dengan dijamin melalui laporan gangguan resmi.
Pihak UPT menyampaikan:
“Kami arahkan untuk melakukan penyambungan langsung dan kami buatkan lg agar pelanggan tidak terkena pelanggaran. untuk penggantian KWH membutuhkan waktu sekitar 7 hari.”
Meski ada upaya penanganan, pelanggan menilai bahwa pelayanan awal yang diberikan sangat mengecewakan karena petugas tidak memastikan Kwh berfungsi sebelum meninggalkan lokasi.
Sekretaris 2 Lsm Harimau DPC Pandeglang, Apipudin, mengecam keras tindakan petugas (Hn) yang dinilai tidak profesional dan merugikan masyarakat.
“pelanggan dipasang Kwh rusak, ditinggal tanpa pengecekan, lalu nomornya diblokir. ini bukan pelayanan, ini kelalaian. kami beri ultimatum 1×24 jam kepada Pln untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan pertanggungjawaban,” Tegas Apipudin.
Ia menegaskan bahwa Lsm Harimau akan menempuh langkah pelaporan resmi jika Pln tidak bergerak cepat, termasuk mendesak agar petugas (Hn) diberikan sanksi tegas serta pelanggan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Apipudin menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak, tepat, dan jelas, terutama dalam layanan dasar seperti listrik.
“Pelanggan jangan diperlakukan seperti ini. pln harus hadir memberikan solusi, bukan meninggalkan warga dalam kondisi bingung. kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
(Asep.K)









