Dewan Penasehat Spiritual DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste : Keputusan KPU RI Yang Mencla-mencle, Kemarin Kedele Hari Ini Tempe

Dewan Penasehat Spiritual DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste : Keputusan KPU RI Yang Mencla-mencle, Kemarin Kedele Hari Ini Tempe
Spread the love

Dewan Penasehat Spiritual DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste : Keputusan KPU RI Yang Mencla-mencle, Kemarin Kedele Hari Ini Tempe

Banten // Elangmasnews.com – Komisi Pemilihan Umum yang merahasiakan daftar 16 jenis dokumen seperti Keputusan KPU No. 731/ 2025, dapat segera dipastikan untuk mengelak atau setidaknya hendak melindungi dokumen seseorang yang tengah terancam tindak pidana pemalsuan identitas diri yang tengah diperkarakan untuk segera diusut oleh pihak yang berwenang keaslian dan otentisitasnya.

Setidaknya, apa masalahnya bila dokumen yang pribadi yang ada di KPU yang telah dijadikan syarat untuk mengikuti proses pemilihan umum atau Pencalonan presiden atau wakil presiden itu harus ditahasiakan, sehingga tidak dapat dibuka atau dirujuk sebagai bukti proses hukum dari seseorang yang ditengarai telah melakukan tindak penipuan atau pemalsuan tentang salah satu dokumen tersebut.

Apa urgensinya untuk fotokopi e-KTP dan akte kelahiran seseorang yang telah dijadikan persyaratan untuk mengikuti Pemilu atau Pencalonan Presiden dan atau Pencalonan Wakil Presiden tidak boleh dibuka ke publik, apalagi untuk kepentingan proses hukum yang harus dibuktikan melalui pengadilan ?

Demikian juga dengan SKCP (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Keterangan kesehatan dari RS Pemerintah, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Surat Keterangan Tidak pailit/ tidak punya utang dari pengadilan, Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan di DPR/DPRD/ DPD, NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir, Daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak, Pernyataan belum pernah menjadi presiden / wapres 2 kali.

Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih, bukti ijazah/ kelulusan yang dilegalisasi, surat tidak terlibat G30S/PKI/ organisasi terlarang, pernyataan kesediaan menjadi Capres/ Cawapres, dan perayaan pengunduran diri dari TNI/ Polri / PNS, serta pernyataan mundur dari BUMN / BUMD.

Jadi jelas dari semua dokumen yang harus dirahasiakan itu — ketika diperlukan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan tidak bisa dinyatakan tidak boleh dibuka atau diberikan. Karena pihak KPU yang mengunci data itu di dalam almari tertutup artinya bisa dianggap menghalangi proses peradilan yang tengah berjalan, dan konsekuensi dapat dijerat oleh sanksi hukum yang berat.

Semua dokumen ini bisa saja dikatagorikan sebagai data pribadi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik, tetapi tidak bisa dikecualikan untuk kepentingan proses hukum yang diperlukan oleh pihak pengadilan untuk menjadikannya sebagai barang bukti guna membuat putusan hukum. Jadi hanya boleh dibuka atas persetan tertulis dari pemiliknya tidak berlaku dan dapat diabaikan.

Kegaduhan tentang daftar 16 dokumen Capres dan Cawapres ini jelas untuk menghempang proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan tentang ijazah palsu yang telah membuat keonaran pada dua tahun terakhir di Indonesia.

Akibatnya wajar langkah KPU yang patut diduga sangat tendensius ini, yaitu untuk melindungi seseorang yang sedang riuh diduga telah memalsukan satu diantara dokumen yang disebutkan di atas — yaitu bukti ijazah/kelulusan yang dilegalisasi — tengah dalam proses hukum ajan dihambat dengan cara tidak memberi atau membuka dokumen tersebut untuk keperluan dalam proses persidangan.

Karenanya, KPU sangat layak untuk diduga telah mencoba untuk melindungi proses hukum atau setidaknya hendak menghambat jalannya persidangan yang hendak ditempuh oleh sejumlah penggugat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan dalam pencalonan Presiden maupun jabatan lain yang pernah dijabat oleh yang bersangkutan sebelumnya.

Oleh karena itu, pihak KPU layak untuk diperiksa dan disidik maksud dan tujuannya memberlakukan Keputusan KPU No. 731/ 2025 tersebut. Sementara kegiatan KPU sendiri saat memberlakukan Keputusan tersebut boleh dikata dalam keadaan tidak sedang menghadapi suasana yang genting dan mendesak.

Atas desakan publik yang kuat dan mengeras, sehingga KPU seakan sedang memancing kemarahan publik, maka secara spontan KPU resmi membatalkan Keputusan KPU RI No. 731 Tahun 2025 tersebut.

Sebab jika tidak, maka kemarahan rakyat dapat kembali membuncah dan melakukan penggalian sendiri terhadap KPU yang dianggap semena-mena ini, karena artinya akan membenturkan kemarahan rakyat dengan pihak aparat.

Pengakuan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 16 September 2025, bahwa secara kelembagaan KPU telah membatalkan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025, tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.

Lalu mengapa keputusan pemberlakuan putusan tersebut begitu cepat dibuat, kemudian begitu cepat dicabut atau dibatalkan ? Ini jelas menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres sedang terjadi di KPU.

Karenanya, pihak KPU pun perlu segera diperiksa, karena sangat kuat diduga sebelumnya memiliki niat atau maksud yang tidak baik. Setidaknya untuk melindungi proses pembuktian ijazah palsu seseorang yang sedang menjadi topik panas menjadi bahasa dan sorotan di negeri ini.

Kepanikan pihak KPU pun tampak dari putusan pembatalan terhadap Keputusan KPU No. 731/2025 tidak memiliki nomor putusan ketetapan pembatalan yang jelas.

Karena publik telah mempersiapkan tindakan dan langkah nyata untuk menyikapi sikap KPU yang terkesan telah menjadi bagian dari pembusukan tatanan hukum di Indonesia yang semakin menambah kegeraman publik.

Meski begitu, keputusan KPU yang mencela-mencle ini — hari ini kedele besok telah menjadi tempe — ini jelas menunjukkan keberpihakan KPU yang berada dibawah kendali Mochammad Afifuddin tidak berpihak pada upaya penegakan hukum yang benar dan baik untuk negeri kita ini.

KPU terkesan ingin menambah kegaduhan tentang proses pembuktian ijazah palsu yang tengah menuju proses pengadilan yang benar dan tidak sesat. (Tim/Red)

Banten, 16 September 2025


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *