Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH MH Minta Dewan Pers Bersama Kapolri Buka Pos Pengaduan untuk Wartawan 

Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH MH Minta Dewan Pers Bersama Kapolri Buka Pos Pengaduan untuk Wartawan 
Spread the love

Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH MH Minta Dewan Pers Bersama Kapolri Buka Pos Pengaduan untuk Wartawan 

Tangerang,Banten,Elangmasnews.com – Sangat disayangkan masih saja terjadi dimana mana, bahkan baru saja terjadi perlakuan  Intimidasi terhadap wartawan di salah aatu perusahaan expor – impor di Tangerang Banten. Yang mestinya hal ini tidak terjadi.

“Jikalau masyarakat umum mengetahui secara nyata, bahwa wartawan di negera kita dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh Undang- Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tindakan intimidatif terhadap Wartawan tentu tidak akan terjadi ” ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH. MH. menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak – On-line. dalam dan luar negeri di kantornya Markas pusat partai oposisi merdeka Jakarta (16/8/2025).

Yang mana diakuinya sesuai laporan yang diterima pada Hari jumat tgl 15 Agustus 2025 pukul 17.00 Wib, Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta awak Media Patroli Indonesia mencoba konfirmasi kepada salah satu perusahaan yang dimana diduga tidak mengantongi ijin expor-impor.

Perusahaan tersebut tepatnya beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Cemara III No.38 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115 di wilayah pergudangan.

Dimana awak media Hiskia Bangun, mencoba mendampingi seorang Anggota dari Lembaga LIN yang kerap disapa Ray mengkonfirmasi laporan tersebut, namun saat melakukan konfirmasi ke pihak Perusahaan mendapatkan penolakan dan intimidasi yang bisa mengancam nyawa.

“Kami dari media dan Lembaga LIN merasa terintimidasi oleh salah satu Karyawan Perusahaan tersebut, dan saya sempat memvideokannya dan kami pun langsung balik arah karena keadaan yang tidak Kondusif ” Kata Hiskia Bangun (Wartawan-red).

Dalam kejadian tersebut, KTA Media Hiskia Bangun sempat dibanting ke tanah dan pekerja tersebut sempat berkata kasar kepada Hiskia “Polisi aja tidak berani datang ke sini untuk konfirmasi ”

sempat juga terlontar ucapan dari salah satu karyawannya, yang mengatakan

“Media maunya hanya minta uang masyarakat aja, lebih baik cari uang halal, jangan jadi media bang, cari duit nya gak halal, saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.” Ungkap Hiskia menirukan ucapan Karyawan yang telah menghalanginya.

“Saya dan rekan Lembaga LIN tidak mengubris hal itu dan berpamitan pulang, karena kalau bertahan keselamatan kami bisa terancam.” Imbuhnya.

Dalam hal ini, kebebasan Pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.

Demikian laporan dari Hiskia Bangun, selaku Jurnalis dari Media Patroli Indonesia kepada pihak Redaksi.

Ditempat terpisah Fadlli Achmads Am selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) menyatakan, bahwa karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan warmah Media dalam Kebebasan Pers.

“Kami menghimbau kepada APH untuk menindak tegas pelaku karyawan tersebut karena telah menodai citra profesi jurnalis ” pungkasnya.

Nara sumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH. MH Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS, Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii Serta Pendiri/Pimpinan /Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta.

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *