KARAWANG — elangmasnews.com,- Delapan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipulangkan ke daerah asal setelah diduga mengalami eksploitasi kerja saat menjadi buruh pemotong tebu di wilayah perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus ini kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang karena dinilai memiliki kemiripan dengan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.
Para pekerja berangkat ke Sumatera Selatan setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan penghasilan besar dengan sistem upah harian, lengkap dengan fasilitas makan dan kebutuhan selama bekerja.
Namun sesampainya di lokasi perkebunan, para pekerja mengaku mendapati kondisi yang jauh berbeda dari kesepakatan awal.
Salah satu pekerja, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengatakan sistem pembayaran yang semula dijanjikan harian berubah menjadi sistem borongan.
> “Sesampainya di sana ternyata sistemnya bukan harian, melainkan borongan,” kata Dede.
Selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok pekerja itu mengaku mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat pihak mandor hanya 11 ton sehingga upah yang diterima jauh lebih kecil dari perkiraan.
Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta. Kondisi semakin berat karena fasilitas makan dan kebutuhan harian yang dijanjikan tidak diberikan selama bekerja di lokasi perkebunan.
Akibatnya, para pekerja terpaksa berutang di warung sekitar area kerja untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Total utang mereka disebut mencapai sekitar Rp2,61 juta.
Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan adanya sejumlah potongan biaya yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Situasi sempat memanas saat proses pembagian upah berlangsung. Perselisihan antara pekerja dan mandor nyaris terjadi karena para pekerja merasa hasil kerja mereka tidak dihitung sesuai kenyataan di lapangan.
Dalam kondisi terdesak, Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara guna meminta bantuan pemulangan ke Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dinas Sosial melakukan koordinasi dan penjemputan terhadap para pekerja setelah mereka tiba kembali di Karawang.
Adapun delapan warga yang dipulangkan masing-masing bernama:
Dede Erwin (45)
Jihad Akbar (29)
Jamal Jamaludin (27)
Nandika Gumilang (29)
Indoh Sugara (50)
Acep Fahrudin (26)
Sukama (50)
Rehan Pratama (15)
Keberadaan seorang pekerja berusia 15 tahun dalam rombongan tersebut turut menjadi sorotan karena diduga melibatkan pekerja di bawah umur.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas dan perlindungan kerja.
> “Jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan janji penghasilan besar. Pastikan legalitas penyalur kerja dan sistem kerjanya jelas,” ujar Aep.
Menurutnya, pola perekrutan seperti ini memiliki indikasi kuat menyerupai praktik TPPO karena adanya dugaan penyesatan informasi kerja, ketidakjelasan sistem pengupahan, hingga dugaan eksploitasi terhadap pekerja.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap para korban serta membantu membuka akses pekerjaan yang lebih aman dan layak di wilayah Karawang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak mandor maupun pengelola perkebunan terkait dugaan eksploitasi tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.(Red)












