ElangmasNews.com, Indonesia – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional sekaligus Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas insiden penembakan maut di tempat hiburan malam Panhead Palembang yang menyebabkan gugurnya seorang prajurit TNI.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tamparan keras terhadap marwah disiplin militer, kehormatan korps, serta wibawa institusi pertahanan negara. Sangat disayangkan, senjata api yang seharusnya digunakan untuk menjaga kedaulatan negara justru diduga dipakai dalam konflik di ruang publik hingga merenggut nyawa sesama aparat negara.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan brutal, penyalahgunaan senjata api, maupun pelanggaran disiplin militer yang berujung hilangnya nyawa manusia. Siapapun pelakunya wajib diproses tegas melalui mekanisme hukum pidana militer secara profesional, transparan, dan tanpa perlindungan institusional.
Dalam perspektif hukum militer, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), antara lain:
1. Pasal 103 KUHPM:
“Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran atau tindakan yang mencemarkan kehormatan militer dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum militer.”
2. Pasal 126 KUHPM:
“Militer yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekuatan atau senjata sehingga membahayakan nyawa orang lain dapat dipidana berat.”
3. Pasal 131 KUHPM:
“Setiap militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sesama anggota militer atau pihak lain tetap tunduk pada ketentuan pidana umum dengan pemberatan moral sebagai aparat negara.”
Selain KUHPM, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat dengan:
– Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan;
– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian;
– Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila ditemukan penyalahgunaan atau penggunaan senjata api tanpa prosedur yang sah.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap pengawasan senjata api di lingkungan aparat, pembinaan mental personel, serta pengendalian perilaku anggota TNI di tempat hiburan malam yang rawan konflik.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke internal aparat. Nyawa prajurit adalah kehormatan negara. Penegakan hukum wajib dilakukan terbuka dan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI tetap terjaga,” tegas Rikha.
Ia juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kelalaian komando, lemahnya pengawasan personel, hingga evaluasi izin operasional tempat hiburan malam yang berulang kali memicu keributan dan tindak kekerasan.
Negara tidak boleh kalah oleh budaya kekerasan. Institusi militer harus tetap menjadi simbol disiplin, kehormatan, dan perlindungan rakyat — bukan sebaliknya menjadi ruang lahirnya tragedi berdarah antar sesama anak bangsa.
Red











