Bupati Subang Reynaldy Putra dan Wakil Bupati Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Media

Bupati Subang Reynaldy Putra dan Wakil Bupati  Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Media
Spread the love

Subang,- elangmasnews.com,- 25 Maret 2025,- Bupati Reynaldy Putra  dan wakil bupati Agus Masykur menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan para insan media. Acara yang berlangsung penuh keakraban ini menjadi momen untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Agus Masykur menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun daerah. “Kami sangat menghargai kontribusi rekan-rekan media dalam memberikan informasi yang edukatif serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Reynaldy Putra juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media. “Silaturahmi ini bukan hanya tentang berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai ajang diskusi untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depannya,” katanya.

Acara berlangsung dengan suasana kekeluargaan, diisi dengan diskusi ringan, tanya jawab, serta ditutup dengan doa bersama menjelang berbuka puasa. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, hubungan baik antara pemerintah dan media dapat terus terjalin demi kemajuan daerah.(Red)

Narsum IGbupati


Spread the love
Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *