Budi Rizkiyanto: Penundaan Gaji Perangkat Desa Melanggar Konstitusi dan Mencederai Rasa Keadilan
OGAN ILIR, SUMSEL – elangmasnew.com Keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa di sejumlah wilayah menuai sorotan dari pegiat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto. Ia menilai penundaan pembayaran hak perangkat desa dalam waktu yang lama merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Menurut Budi, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, hak-hak mereka harus dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial, hingga berbagai urusan kemasyarakatan. Oleh karena itu, hak mereka berupa SILTAP harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi Rizkiyanto, Minggu (31/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, sehingga keterlambatan pembayaran perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.
Budi juga meminta Bupati Ogan Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan evaluasi serta memastikan pembayaran SILTAP perangkat desa dapat direalisasikan secepatnya.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi. Mereka telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraannya juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, ia mendorong adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan pembayaran guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun perangkat desa.
“Jika terdapat kendala administrasi atau teknis, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Dengan begitu, semua pihak dapat memahami situasi yang terjadi dan bersama-sama mencari solusi,” tambahnya.
Budi berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat berjalan optimal tanpa terganggu oleh persoalan kesejahteraan aparatur desa.
(Redaksi)











