Baturaja,Elangmasnews.com,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jalan Gajah Mada, Baturaja Timur, Sumatra Selatan, Senin (8/8/2025), diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKU. Mereka memprotes kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja yang mencapai 200 persen.
Rapat yang digelar Komisi III DPRD OKU itu hanya dihadiri Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Bertho Darmo Peodjo Asmanto, bersama jajaran karyawannya. Namun, Bupati OKU Teddy Meilwansyah serta unsur pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua, tidak hadir dalam forum tersebut.
Ketiadaan Bupati dan pimpinan dewan membuat rombongan PGK yang dikenal dengan sebutan “Pandawa Lima” (Rino, Zikir, Mandau, dkk) merasa kecewa. Sebelum meninggalkan ruang rapat, mereka menyerahkan seekor ayam betina kepada Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, sebagai bentuk protes simbolis.
Menurut Zikir, ayam betina tersebut melambangkan ketidakberanian Bupati dan pimpinan DPRD OKU menghadapi persoalan serius masyarakat. “Kalau istilah kami dusun, ayam betina ini simbol penakut. Seharusnya bupati dan pimpinan dewan berani hadir, bukan menghindar,” ujarnya lantang.
PGK OKU menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan data serta petisi aksi sosial beberapa hari sebelumnya. Namun semua itu dianggap percuma jika rapat hanya membahas bersama direktur PDAM. “Kenaikan tarif ini diputuskan bupati. Direktur PDAM hanya pelaksana. Jadi seharusnya bupati yang menjelaskan langsung,” tegas Zikir.
Meski diwarnai aksi walk out, rapat tetap dilanjutkan dengan difasilitasi Komisi III DPRD OKU. Hadir pula sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemkab OKU, termasuk Kadispora Joni Saihu, perwakilan masyarakat, serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Baturaja.
Anggota DPRD yang hadir di antaranya Densi Hermanto, Fery, MS Tito, Dadi Octa Saputra, serta beberapa legislator lainnya. Mereka mendengarkan penjelasan dari Dirut PDAM Tirta Raja serta menampung aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari RDP mengenai polemik kenaikan tarif PDAM Tirta Raja. Namun berdasarkan aturan hukum, kebijakan tersebut berpotensi melanggar:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (1): “Setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, cepat, mudah, terjangkau, dan adil.”
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 236 ayat (1): “Peraturan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan peraturan daerah atau karena adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan.” → Artinya, tarif PDAM harus diatur lewat Peraturan Bupati dengan persetujuan DPRD.
3. Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 9 ayat (2): “Penyesuaian tarif air minum dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, tingkat inflasi, dan keberlanjutan perusahaan.”
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf (a): “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”
Pasal 4 huruf (b): “Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”
5. KUHP Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Kekuasaan
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
*M.tohir/TimRed*.