ElangMasNews.Com, Aliansi Masyarakat OKU bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas), LSM, dan insan media mendatangi gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Sabtu (14/2/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan surat-menyurat serta legalitas usaha, termasuk izin resmi dari instansi pemerintah setempat.
Aksi yang berlangsung pada siang hari itu melibatkan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi. Mereka menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU.

Menurut perwakilan aliansi, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi operasional dari pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kelengkapan dokumen terkait aspek kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.
Kedatangan aliansi masyarakat disambut oleh pihak pengelola gerai. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi meminta klarifikasi secara terbuka mengenai dokumen perizinan dan legalitas usaha yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha di daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan tersebut, aliansi masyarakat bersama elemen yang hadir menyepakati untuk menutup sementara aktivitas usaha gerai tersebut. Penutupan dilakukan secara tertib dan dengan pendekatan persuasif.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa langkah ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap pelaku usaha, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga ketertiban administrasi di Kabupaten OKU. Ia menegaskan bahwa setiap usaha wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Aliansi juga mengaku prihatin terhadap para karyawan dan karyawati yang bekerja di gerai tersebut. Mereka menyadari bahwa para pekerja hanya menjalankan tugas dan menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut.
Namun demikian, aliansi menilai bahwa kepatuhan terhadap peraturan tetap harus menjadi prioritas. Mereka menegaskan bahwa sebelum adanya izin resmi dan kejelasan administrasi dari instansi terkait, gerai tersebut tidak diperkenankan beroperasi.

Dalam pernyataannya, aliansi masyarakat meminta kepada pihak perusahaan atau pemilik usaha agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten OKU. Mereka berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama.
Aliansi juga mengajak seluruh pelaku usaha di wilayah OKU untuk saling menghormati dan menaati aturan yang berlaku. Menurut mereka, sinergi antara pelaku usaha dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gerai belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tudingan belum lengkapnya izin usaha tersebut. Masyarakat pun menunggu klarifikasi dan langkah lanjutan dari pihak perusahaan.
Aliansi Masyarakat OKU menutup pernyataannya dengan pesan moral agar setiap pihak tidak merasa paling mampu, melainkan mampu untuk saling memahami dan menghormati satu sama lain, demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pewarta:(M.Tohir).
“EMN.TIM”.











