Karanganyar — elangmasnews.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) resmi menetapkan Agus Yusuf Ahmadi sebagai Ketua Umum periode 2026–2031. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang digelar pada 18–19 April 2026 di Hotel Pringgodani, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Rapat yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” tersebut dihadiri ratusan peserta dari jajaran pengurus DPP serta perwakilan DPD dan DPC dari 34 provinsi di Indonesia.
Pimpinan sidang menyatakan proses regenerasi dan reorganisasi berjalan sesuai mekanisme organisasi, hingga akhirnya menetapkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA sebagai Ketua Umum DPP AKJII yang baru.
Dalam sambutannya, Agus Yusuf menegaskan posisi AKJII sebagai organisasi pers yang memiliki kedudukan sejajar dengan organisasi wartawan lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk memilih organisasi profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi profesi bagi wartawan guna meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme. Sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik maupun melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurutnya, penguatan profesionalisme menjadi prioritas utama organisasi ke depan, seiring dengan upaya menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan menjaga marwah pers nasional.
“Seluruh pengurus dan anggota AKJII harus memiliki loyalitas, dedikasi, serta komitmen pengabdian kepada organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Sebagai bagian dari program strategis, AKJII juga berencana membentuk AKJII Pers Guard, sebuah inisiatif perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi intimidasi, pelanggaran hak, maupun tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Agus Yusuf turut mengingatkan peran penting pers sebagai salah satu pilar demokrasi, bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia juga menekankan pentingnya penguatan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain menetapkan Ketua Umum, forum Rapat Anggota Luar Biasa tersebut juga mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta merumuskan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk penyusunan struktur kepengurusan DPP AKJII periode 2026–2031.(Red)








