SIMALUNGUN, 22 April 2026 –Elangmasnews.com) Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang personel yang diduga menggunakan atribut resmi kepolisian untuk kepentingan pribadi dalam sengketa lahan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Jenda Sipayung, warga Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean.menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi pada Senin, 21 April 2026.
Pada Rabu, 22 April 2026, proses penanganan kasus ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor serta pendalaman sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius oleh oknum anggota Polri tersebut.
Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, Jenda Sipayung mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat somasi yang diduga dibuat secara pribadi, namun menggunakan kop atau logo resmi Polri. Surat tersebut disebut berasal dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial J.L.A. Sipayung, yang bertugas di Polres Dairi.
Isi surat tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga sarat tekanan. Pelapor mengaku mendapat ancaman hukum serta larangan untuk menginjakkan kaki di lahan perladangan yang saat ini masih dalam sengketa keluarga.
Lebih lanjut, dalam somasi itu juga terdapat perintah untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Padahal, bangunan dimaksud merupakan bagian dari hak keluarga, termasuk makam nenek dari Henri Amansen Sipayung, serta gubuk sederhana yang digunakan sebagai tempat persinggahan saat berziarah.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan atribut dan kewenangan institusi Polri untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan kode etik profesi.
Secara hukum, penggunaan kop atau logo resmi negara untuk kepentingan pribadi dalam sengketa perdata dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, netral, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, kehormatan institusi, serta larangan menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Tidak hanya itu, jika surat somasi tersebut terbukti bukan dokumen resmi namun dibuat seolah-olah sah, maka oknum yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Polda Sumatera Utara melalui Bid Propam menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. Setiap bentuk pelanggaran oleh anggota akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal masih terus berjalan. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal jalannya penanganan kasus ini agar tetap transparan, objektif, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun, tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah kunci utama dalam menjaga wibawa institusi negara serta melindungi hak-hak masyarakat,tutupnya.
(Tim)








