BEKASI , ELANGMASNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menuntaskan tahap penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga orang tersangka. Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kepala Polres Metro Bekasi melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan mengacu pada bukti-bukti yang sah serta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, hari ini kami nyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Seluruh proses penyidikan telah kami laksanakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula dari perselisihan yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Perselisihan tersebut kemudian meningkat menjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku yang berstatus tersangka disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara yang baik dan hukum, serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. Jangan sampai perbedaan pendapat berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini berkas perkara ketiga tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk selanjutnya disusun surat dakwaan dan diajukan ke sidang pengadilan. ( RED).
