Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Satreskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan 1 orang tersangka warga desa Bawoomasio kecamatan Pulau Pulau Batu (Pulai Tello), provinsi Sumatera Utara berinisial SS (terlapor) pada Senin (27/07/2026) atas perusakkan rumah warga desa Bawodobara bernama Adolf Laowo (pelapor).
Menurut informasi dari Adolf (pelapor) bahwa perusakan tersebut telah terjadi pada Sabtu dini hari sekira pukul 03.00 WIB (13/06/2026) lalu dan selanjutnya melakukan kembali aksinya pada Selasa dini hari (16/06/2026) sekira pukul 03.30.
“Saya langsung merekam pelaku memakai ponsel saat perusakan rumah saya dan juga pelaku terekam kamera cctv pada saat kejadian,” ungkap Aldof kepada Elangmasnews.com.
Adolf juga menceritakan kepada awak media bahwa terlapor SS tidak menghadiri undangan panggilan 1 dan 2, 3 dan 4 yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan.
“Terlapor tidak menghadiri panggilan 1, 2, 3 dan ke- 4, sehingga pihak Satreskrim/ Pidum Polres Selatan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum ke terlapor pada 23/07/20026 sekira pukul 10.00 WIB untuk dijemput paksa dari rumahnya di desa Bawoomasio kecamatan Pulau Pulau Batu.
Adolf juga menceritakan kepada awak media bahwa tidak mengetahui apa sebenarnya motif si pelaku merusak rumah si korban.
“Terlapor SS, tanpa alasan sebab akibat selama ini merusak rumah saya, selalu tiap malam melakukan teror, intimidasi atau ancaman ke saya,” ungkap Adolf.
Keluarga Korban Adolf Laowo dari desa Bawodobara mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Nias Selatan yang menangani kasus tersebut sehingga dapat mengungkap siapa pelaku perusakan rumahnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan pasal 521 ayat (1) undang undang 1/2023, denda 200 juta rupiah atau 170 KUHP 5 tahun 6 bulan.
Polres Nias Selatan memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga pihak yang terlibat diminta pertanggung jawaban.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

