Elangmasnews.com, Nias Selatan || Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sabu di Jln. Ponegoro Desa Bawozaua Kecamatan Telukdalam sekira pukul 22.00 WIB pada (13/05/2026) lalu.
Terduga pelaku seorang perempuan berinisial DP (21), dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1,14 gram berdasarkan informasi dari grup Whatsapp “Humas Polres Nisel.”
Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan 1 bungkus potongan plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,14 gram yang siap untuk diedarkan” ungkap Kasat Resnarkoba, IPDA Didi Sutadi.

Berdasarkan informasi dari grup “Humas Polres Nisel,” disebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap DP, narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik DP, diperoleh dari Inisial T yang berada di desa Bawodobara Kecamatan Telukdalam.
Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Nias Selatan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, pungkasnya.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.










