Klarifikasi Pengadaan Seragam dan Modul Ajar Berbasis Musyawarah Komite Sekolah

Klarifikasi Pengadaan Seragam dan Modul Ajar Berbasis Musyawarah Komite Sekolah
Spread the love

Malang – Elangmasnews.com

kepsek SMP Negeri 1 Bululawang, Suntoro ,M.Si,M.M.pd membantah adanya ,tuduhan pungli tidak benar,ia menjelaskan semua bentuk dari musyawarah komite dengan wali murid ,Jumat ( 2.10/2026)

Menanggapi isu pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) seragam dan modul sekolah di SMPN 1 Bululawang, kami sampaikan tidak ada kewajiban membeli seragam sekolah , orang tua wali murid di persilahkan membeli di luar sama sesuao ketentuan sekolah.

Pengadaan seragam sekolah dilakukan atas dasar musyawarah bersama komite sekolah dan wali murid orang tua siswa.

Suntoro juga membantah dan menegaskan bahwa tidak ada Pungli dalam.lingkungan pendidikan yang ada dibawah kepempinan saya,turut membantah tudingan bahwa pihak sekolah mengendalikan ataupun menentukan nominal harga seragam,karena koperasi yang mengelolanya.

Bantah Ikut Menentukan Biaya,
Suntoro membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya ikut menentukan besaran biaya sumbangan Ia menegaskan tudingan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,”pintanya

‘Klarifikasi resmi telah disampaikan oleh Ketua Komite Sunarko Pramono didampingi Kepala SMPN 1 Bululawang , Suntoro S.pd,M.Si.M.M.pd ,isu yang berkembang saat ini terkait masalah seragam dan modul.

Kebijakaan sekolah tidak memaksa wali murid untuk membeli seragam disekolah , boleh beli diluaran koperasi hanya memfasilitasi ,”imbuhnya.
Sekolh hanya menyusun program dalam bentuk proposal dan memfasilitasi tempat Setelah saya membuka rapat saya keluar Mengenai nominal dan kesepakatan sepenuhnya menjadi ranah Komite Sekolah dan wali murid Sekolah tidak ikut campur,” tegasnya

Ia juga menyayangkan adanya judul pemberitaan yang menyebut ‘Sanksi Menanti seolah-olah sekolah telah terbukti bersalah  Padahal hingga saat ini tidak ada hasil audit dari Inspektorat tidak ada teguran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan tidak ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum

Baca Juga  Film "Keluar Main 1994" Tembus 100.000++ Penonton, Masih Tayang di Bioskop!

Lebih dari 200 Wali Murid Diberi Keringanan dan ada yang di gratiskan karena kurang mampu ,ada yang anak yatim.

Ketua Komite SMPN 1 Bululawang mengungkapkan, Komite justru sangat humanis dan terbuka bagi wali murid yang kurang mampu. Tercatat lebih dari 200 wali murid telah dilayani pengajuan keringanannya

Kami menyanyangkan adanya pemberitaan ini seolah – olah kepala Sekolah SMPN 1 melakukan pungli, kita negara hukum harus diluruskan sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya sunarko

“Ada yang meminta dicicil tiga kali ada yang meminta pengurangan nominal, bahkan ada yang kami bebaskan sepenuhnya karena berstatus yatim dan kurang mampu Semua kami layani dan kami kabulkan ,”ungkapnya Ketua Komite

Menurutnya dalam semua kebijakan sekolah ,setiap orang tua wali murid musyawarah bersama komite sekolah, tidak serta merta mengambil kebijakan sendiri tanpa didasari kesepakatan bersama, dalam hukum musyawarah adalah hukum tertinggi

Keluhan 10 Orang Dari 900 Siswa Dinilai Wajar karena pro kontra hal yang wajar, tapi setidaknya bisa di komunikasikan secara baik baik,harapan dari pihak sekolah.
Dari total lebih dari 900 siswa, adanya sekitar 10 wali murid yang menyampaikan keberatan dinilai sebagai dinamika yang wajar dalam sebuah komunitas besar,” tegasnya..

Jika ada 10 orang yang keberatan dari 900 lebih siswa, itu adalah hal yang wajar. Namun sangat tidak adil jika keikhlasan 890 orang tua yang telah sepakat dan tulus menyumbang untuk kemajuan sekolah kemudian dikalahkan oleh 10 keluhan dan langsung digeneralisir sebagai pungli,’ jelasnya Suntoro

*Dana Dikelola Komite dan Administrasi Lengkap
Terkait transparansi pihak sekolah memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari undangan resmi rapat daftar hadir yang ditandatangani wali murid berita acara kesepakatan bersama dokumentasi foto musyawarah hingga proposal program kerja.

Baca Juga  Kapolrestabes & Dandim 1408 Gandeng Ormas, Komitmen Jaga Makassar Kondusif

Dana sumbangan tidak pernah masuk ke rekening sekolah Dana dikelola langsung oleh Ketua Komite melalui rekening resmi Komite Sekolah Sekolah hanya sebagai penerima manfaat program tegasnya.

Payung hukum sumbangan Komite Sekolah telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2)serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 27

Hal yang Perlu Dipisahkan,
Agar tidak terjadi pencampuran isu, pihak sekolah menegaskan tiga hal berbeda. Pertama, seragam sekolah dikelola Koperasi Sekolah wali murid tidak wajib membeli di koperasi dan diperbolehkan membeli di luar atau menjahit sendiri

modul pembelajaran merupakan bahan ajar pendamping yang disusun MGMP guru SMPN 1 Bululawang dan bersifat tidak wajib. Siswa tetap dapat belajar menggunakan buku paket gratis yang tersedia di perpustakaan sekolah dari dana BOS.

” sumbangan Komite murni untuk menunjang kegiatan yang tidak ter-cover dana BOS  seperti pembinaan ekstrakurikuler perawatan sarana kelas dan kegiatan,”pungkasnya

Editor :eddy


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *