Forum Relawan Kemanusiaan Kab Karawang menggelar acara silaturahmi

Forum Relawan Kemanusiaan Kab Karawang menggelar acara silaturahmi
Spread the love

Karawang,ElangMasNews Com – Forum Relawan Kemanusiaan Kab Karawang menggelar acara silaturahmi pada hari Sabtu (30/09/23)
Pada pukul 15.00 .

Dalam acara ini di hadiri kurang lebih dari 52 forum relawan yang ada di Karawang.

Acara di buka langsung oleh Wakil Bupati H. Aef Saefulloh SE, di hadapan peserta upacara.
Serta di hadiri juga oleh Kadinsos Karawang (Ridwan Salam), Ketua BPBD Mahfudin, ketua Basarnas Jabar, ketua Tagana, Kapolsek TelukJambe Timur.

 

Acara berlangsung di halaman pasar bersih Galuh mas.
Asep Mulyana sebagai ketua pelaksana acara jiga sebagai ketua Sahabat UMKM.
mengatakan acara ini yang pertama dan semoga akan di laksanakan tiap tahun, di acara ngopi bareng dalam suasana santai, tidak hanya berada di saat ada bencana serta musibah, juga menginginkan regenerasi pada generasi selanjut nya, maka akan di laksanakan sosialisasi ke sekolah sekolah.

Dalam sambutan nya Wakil Bupati H. Aef mengharapkan. Forum ini di sambut baik pihak pemerintah serta di SK kan di atas naungan BPBD.Serta bisa kompak serta solit.

Reporter : Suci


Spread the love
Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *