Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH,Yang Juga Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH,Yang Juga Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!
Spread the love

Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH.MH,yang juga Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

Bone Bolangoelangmasnews.Com – Akhir akhir ini di Indonesia Masalah Kasus tanah sengketa terjadi di mana-mana,namun kita harapkan APH dapat menangani dan menyelesaikannya,terang Prof. Sutan Nasomal menanggapi permintaan stegmennya melalui telpon di kantornya DPP Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta. pada jum’at, 2/5/2025.

Kasus di Bone Bolango Gorontalo ini sepertinya yth Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan memerintahkan Kapolda menyidik kasus ini agar terungkap, yang salah dihukum sesuai undang undang yang berlaku, yang benar merasa keadilan itu nyata adanya, Tambah Prof Sutan Nasomal dalam stegmen nya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi baik cetak online daerah maupun nasional.

Sementara itu, Para ahli waris tanah yang terletak di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penyidik Polda Gorontalo yang dinilai tidak proaktif dalam mengamankan lahan yang menjadi objek sengketa hukum yang sudah di laporkan berberapa bulan lalu.

Menurut para ahli waris, lahan tersebut telah beberapa kali dirusak oleh PT GM, sebuah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal di area tersebut. Meskipun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun penyidik Polda Gorontalo dinilai tidak melakukan tindakan yang memadai untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami telah melaporkan masalah ini berulang kali, namun tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak penyidik,” kata Hamidun Piyo, salah satu ahli waris. “Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Gorontalo yang tidak proaktif dalam menangani kasus ini.”

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Mereka menuntut penyidik Polda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.

Para ahli waris ini-pun menegaskan bahwa, apabila hari ini tidak ada tindakan antisipasi konflik yang di lakukan oleh pihak polda Gorontalo, mereka akan melakukan pemagaran kembali atas lahan yang menjadi objek hukum tersebut.

Bahkan mereka mengecam dengan menyatakan akan mempertaruhkan nyawa mereka apabila pagar yang mereka buat nanti untuk memblokade kegiatan PT. GM yang di duga ilegal di atas tanah warisan keluarga mereka di rusak kembali oleh PIhak Perusahaan.

“Kapolda Gorontalo harus bertanggungjawab apabila ada insiden yang tidak di inginkan terjadi di atas tanah yang menjadi objek sengketa hukum, karena sampai saat ini sejak di laporkan, tidak ada tindakan yang objektif di ambil oleh penyidik.” tegas Hamidun Piyo.

Hingga berita ini di turunkan, awak media belum dapat menghubungi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuduhan ketidakproaktifan penyidik dalam menangani kasus ini.

Namun, para ahli waris berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dan menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM.”, pinta Prof Dr Sutan Nasomal,mewakili pencari keadilan di Tanah Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

” semoga masalah ini dapat segera terselesaikan oleh APH di daerah Ini. Aamiin ” Pungkas Prof Sutan (Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *