ANAK 16 TAHUN SOMASI NENEK SOAL WARISAN, PRAKTISI HUKUM NASIONAL ANGKAT BICARA

ANAK 16 TAHUN SOMASI NENEK SOAL WARISAN, PRAKTISI HUKUM NASIONAL ANGKAT BICARA
Spread the love

Mojokerto —Elangmasnews.com)Polemik seorang anak berusia 16 tahun yang melayangkan somasi terhadap nenek kandungnya terkait persoalan harta warisan menuai perhatian publik dan memantik keprihatinan berbagai kalangan. Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa warisan biasa, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan anak, etika keluarga, hingga moralitas hukum.

 

Dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026, Rikha Permatasari menegaskan bahwa anak di bawah umur secara hukum belum memiliki kecakapan penuh untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri tanpa pendampingan atau perwakilan orang tua maupun wali sah.

 

“Anak usia 16 tahun secara hukum masih berada dalam kategori anak di bawah umur. Maka patut dipertanyakan apabila sampai dilibatkan secara langsung dalam konflik hukum keluarga, terlebih sampai melayangkan somasi kepada nenek kandungnya sendiri,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perkawinan yang menegaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun masih berada di bawah kekuasaan orang tua.

 

Menurut Rikha, persoalan warisan seharusnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah, bukan justru menyeret anak ke dalam konflik yang dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis maupun perkembangan mentalnya.

 

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan anak untuk menekan atau menyerang anggota keluarganya sendiri demi kepentingan harta. Jika benar demikian, maka hal itu patut dievaluasi secara moral dan hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menilai tindakan yang memperhadapkan cucu dengan nenek kandung dalam sengketa hukum berpotensi merusak nilai-nilai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap orang tua dan keluarga.

Baca Juga  Truk Bermuatan Keramik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Baturaja–Martapura

 

Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memecah hubungan darah di dalam keluarga. Menurutnya, pendekatan kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian konflik keluarga.

 

“Nenek tetap harus dihormati dan dilindungi martabatnya. Keadilan bukan hanya soal pembagian harta, tetapi juga menjaga kehormatan keluarga dan nilai kemanusiaan,” katanya.

 

Ia pun mendukung adanya perlindungan terhadap pihak lansia apabila ditemukan tekanan psikologis, intimidasi, maupun tindakan hukum yang dinilai tidak proporsional.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan semakin pudarnya nilai kekeluargaan di tengah sengketa harta warisan. Banyak pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus menghancurkan hubungan keluarga.

 

“Hukum tidak boleh kehilangan hati nurani,” tutup Rikha Permatasari.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *