Sikap Kepsek SD Negeri 176377 Aek Natolu, Ibu Masta Pakpahan Jadi Sorotan: Tolak Klarifikasi Dana BOS 2023–2025, Dinilai Kaku dan Menutup Diri

Sikap Kepsek SD Negeri 176377 Aek Natolu, Ibu Masta Pakpahan Jadi Sorotan: Tolak Klarifikasi Dana BOS 2023–2025, Dinilai Kaku dan Menutup Diri
Spread the love

Elangmasnews,com

Toba :Mei 2026 – Di tengah penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya berjalan transparan dan terbuka, sikap Kepala Sekolah SD Negeri 176377 Aek Natolu, Ibu Masta Pakpahan, menjadi perbincangan hangat sekaligus menuai kritik tajam dari masyarakat. Baru-baru ini, tim wartawan mendatangi lokasi sekolah dengan niat baik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait pengelolaan serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, namun upaya tersebut berakhir dengan kekecewaan mendalam.

Kedatangan tim wartawan bertujuan meluruskan berbagai isu yang beredar di masyarakat, serta memenuhi hak publik untuk mengetahui pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara. Saat disampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta surat permohonan informasi yang diserahkan, Ibu Masta Pakpahan langsung bereaksi tegas dan menolak mentah-mentah. Dengan nada bicara tinggi dan sikap dingin, beliau menyampaikan tanggapan singkat: “Saya tidak perlu memberikan penjelasan apa pun kepada siapa pun soal anggaran sekolah. Semua laporan sudah saya urus dan saya pegang sendiri, tidak ada yang perlu diketahui orang luar. Silakan urus saja ke dinas, saya tidak mau bahas ini lebih lanjut.”

Tanpa memberi kesempatan bertanya lebih lanjut atau menjelaskan dasar penolakan tersebut, Ibu Masta Pakpahan langsung berdiri dan meninggalkan ruangan, memutus komunikasi sepihak. Sikap itu seolah menggambarkan kebenaran dan kekuasaan mutlak ada di tangannya, sementara hak publik serta hak pers untuk memperoleh informasi dianggap tidak berharga dan tidak perlu dipenuhi.

Selain persoalan keterbukaan anggaran, muncul lagi sorotan tajam terkait kebijakan yang diterapkan Ibu Masta Pakpahan di sekolah tersebut. Diketahui, beliau kerap menyuruh para guru dan seluruh siswa melakukan pekerjaan kebersihan lingkungan sekolah tepat pada jam masuk belajar. Waktu yang seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembelajaran dan penyampaian materi pendidikan, justru dialihkan untuk menyapu halaman, membersihkan selokan, hingga merapikan pekarangan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sangat tidak tepat, karena merugikan siswa yang seharusnya mendapatkan hak belajar sesuai jadwal, serta membebani guru yang memiliki tugas pokok mendidik dan mengajar, bukan menjadi petugas kebersihan.

Baca Juga  Pameran Pendidikan Tinggi Terbesar se Jawa Barat Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

Kejadian ini dinilai bukan sekadar bersikap kaku. Tindakan penolakan klarifikasi disertai tanggapan yang tertutup, ditambah kebijakan pengalihan jam belajar untuk kebersihan, terasa kejam karena mematikan hak setiap pihak mendapatkan penjelasan yang jelas, sekaligus mengabaikan hak dasar siswa atas pendidikan yang layak. Sikap ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah pemimpin pendidikan seharusnya bersikap demikian?

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Namun penolakan memberikan penjelasan terkait Dana BOS selama tiga tahun terakhir, ditambah pernyataan yang menutup akses informasi, serta kebijakan yang mengorbankan waktu belajar siswa, justru memberikan kesan sebaliknya. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kebenaran dan ilmu pengetahuan, kini justru dinilai sebagai lembaga yang paling tertutup dan tidak adil. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya disembunyikan? Mengapa data penggunaan anggaran tahun 2023–2025 dianggap rahasia? Mengapa pula fasilitas atau tenaga pendukung kebersihan tidak dioptimalkan, sehingga membebani guru dan siswa di jam pelajaran?

Tindakan dan tanggapan yang disampaikan Ibu Masta Pakpahan ini juga secara tegas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menetapkan bahwa seluruh informasi publik, termasuk pengelolaan dana negara/Dana BOS, bersifat terbuka dan wajib disediakan serta diumumkan kepada masyarakat; penolakan memberikan informasi merupakan pelanggaran hukum.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 48 ayat (1) mewajibkan pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; serta Pasal 32 yang menjamin proses pembelajaran berlangsung secara teratur, terjadwal, dan sesuai standar.

Baca Juga  Ruwatan Negara RI di Kediri Tegaskan 17 Agustus 1945 Hari Kemerdekaan Bangsa, 18 Agustus 1945 Berdirinya NKRI

– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 – Mengatur secara rinci pengelolaan Dana BOS, mewajibkan setiap satuan pendidikan mempublikasikan laporan penggunaan dana agar dapat diawasi oleh warga sekolah dan masyarakat luas.

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkepentingan dengan hak orang banyak; penolakan yang menghalangi hak ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan hak publik.

– Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru – Menegaskan tugas pokok guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, bukan melakukan pekerjaan di luar tugas utama yang mengganggu jam belajar.

Sikap dan tanggapan Kepsek SD Negeri 176377 Aek Natolu ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan. Kekuasaan yang tidak diimbangi rasa tanggung jawab, kepatuhan hukum, dan keterbukaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang mendalam. Sekolah adalah milik semua warga, dan pemimpinnya memiliki kewajiban utama untuk mendengar, melayani, serta memberikan kejelasan, bukan menutup pintu, mematikan suara aspirasi masyarakat, maupun mengabaikan hak pendidikan siswa.

(S, Zebua)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *