Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pulau Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020-2025 kini menuai sorotan. Pasalnya dana tersebut diduga tidak tepat sasaran dan diduga digunakan untuk memperkaya diri oknum kepala sekolah itu sendiri.
Dugaan tersebut didapatkan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya dan mengirimkan beberapa dokumen-dokumen foto sarana dan prasana sekolah serta aset rumah oknum kepala sekolah, bertingkat dan sangat mewah dipandangan kalangan masyarakat setempat kepada Elangmasnews.com pada Selasa (07/07/2026).
Narasumber mengungkapkan bahwa sejak oknum kepala sekolah tersebut menjabat selama tiga periode lamanya, sarana dan prasarana di sekolah tersebut tidak terurus dengan baik, bahkan dibiarkan rusak begitu saja tanpa ada penanganan serius dari pihak sekolah. Sementara dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut telah disalurkan oleh negara melalui Dana BOS.

Berdasarkan data realisasi penyaluran Dana BOS SMA Negeri 1 Pulau Pulau Batu dari TA 2020-2025 yang dimiliki oleh Elangmasnews.com, dana BOS mencapai Rp 3.397.384.000,- ( Rp 3,3 MIliar) selama 6 tahun anggaran. Sementara untuk khusus rincian penggunaan dana “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana” Sekolah mencapai Rp 608.638.000,- (Rp 608 Juta) selama 6 tahun anggaran.
Sementara untuk jumlah rincian penggunaan dana lainnya dari TA 2020-2025 antara lain sbb:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 559.995.000,-
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp 555.401.300,-
3. Pembayaran honor Rp 485.950.000,-
4. Pengembangan perpustakaan Rp 345.069.700,-
5. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 317.183.500,-
6. Langganan daya dan jasa Rp 140.020.000,-
7. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 138.595.000,-
8. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 120.866.000,-
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 61.484.000,-

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Pulau Batu, Hermina Dakhi, tidak merespon/bungkam atas pertanyaan konfirmasi wartawan Elangmasnews.com melalui via chat whatsapp pada Selasa (07/07/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., selalu Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Nias Selatan menyampaikan kepada Redaksi Elangmasnews.com, bahwa jika informasi tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hak asasi dan pengkhianatan terhadap amanat publik.
“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas dan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dan, hal ini wajib menjadi atensi Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) untuk segera ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum agar diaudit,” ungkap Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com pada Rabu (08/07/2026).
Selain itu, Harpendik menyampaikan kepada Redaksi Elangmasnews.com, bahwa terkait data realisasi anggaran penyaluran Dana BOS serta foto-foto dokumen aset bangunan sekolah dan lainnya, telah didapatkan oleh tim untuk dapat digunakan sebagai bahan bukti pendukung dalam laporan pengaduan masyarakat.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

