Elangmasnews.com,Baturaja, 27 Agustus 2025 – Aktivitas pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi keluhan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan cara membeli solar dalam jumlah besar menggunakan jeriken, drum, maupun tangki non-standar ini menimbulkan keresahan karena menyebabkan antrean panjang, kemacetan, dan kelangkaan solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Keluhan Warga
Seorang warga yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa praktik pengecoran solar kerap terjadi pada malam hari. “Biasanya sekitar jam 9 sampai jam 10 malam, lokasi SPBU sudah penuh oleh orang-orang yang standby untuk mengecor solar. Kami sangat terganggu, perjalanan jadi macet dan solar pun jadi langka. Tolong pak jangan sebut nama saya, tapi kami mohon pemerintah segera menertibkan,” ujarnya dengan nada kesal.
Pelanggaran Hukum
Fenomena ini bukan hanya merugikan masyarakat umum sebagai pengguna BBM bersubsidi, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Aturan Presiden
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tegas mengatur bahwa BBM subsidi seperti solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi roda dua/empat, nelayan kecil, serta usaha mikro. Pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa izin jelas dilarang dan termasuk penyalahgunaan distribusi.
Peraturan Menteri ESDM
Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2023, yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sesuai data kendaraan yang telah terdaftar.
Perda dan Sanksi Daerah
Dari sisi daerah, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) juga dapat diberlakukan untuk menindak pengecor, baik berupa denda administratif, pencabutan izin usaha pengecer, hingga penyitaan barang bukti. Dengan demikian, tindakan tegas dari aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Harapan Masyarakat
Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban di lapangan. “Mohon perhatian dari pihak berwajib. Kalau dibiarkan terus, selain bikin macet juga bikin solar susah didapat oleh masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan,” ucap warga lain yang enggan disebutkan identitasnya.
Ajakan Sinergi
Dengan maraknya praktik pengecoran solar ini, masyarakat menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, dan pihak SPBU agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Penertiban diharapkan bukan hanya untuk menjaga ketersediaan solar, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang berhak menikmatinya.
Penulis:( M.TOHIR )
Sumber Berita:( S D R / B.)