Tunggakan PBB Puluhan Tahun Bisa Dihapus! Pemkab Batu Bara Buka Kesempatan, Tapi Ada Syaratnya
BATU BARA — elangmasnews.com-Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2020 untuk terbebas dari piutang tersebut, dengan satu syarat utama: wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Pemkab Batu Bara mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kebijakan tersebut. Selain memberikan keringanan terhadap beban piutang pajak masa lalu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pengecekan dan memanfaatkan program penghapusan tersebut.
“Jangan menunggu sampai batas akhir,” menjadi pesan penting bagi masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun 2021–2026 dan memanfaatkan penghapusan piutang tahun 1992–2020.
Program tersebut memiliki batas waktu hingga 30 September 2026. Artinya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban sebelum program berakhir.
Pemkab Batu Bara menilai kepatuhan membayar pajak bukan hanya soal kewajiban masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Jadi, tunggakan PBB puluhan tahun jangan dibiarkan menjadi beban. Cek tagihan, lunasi PBB-P2 2021–2026, dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang 1992–2020 sebelum 30 September 2026.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan program, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batu Bara.
(Zen topan)

