Proyek Rp 5,7 M ‘Penumpang Gelap’, PUPR OKU Diduga Abaikan Perbup 2025

Proyek Rp 5,7 M ‘Penumpang Gelap’, PUPR OKU Diduga Abaikan Perbup 2025
Spread the love

Elangmasnew.com,Baturaja, Dugaan praktik proyek “penumpang gelap” kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU didapati mengerjakan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang ternyata tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025.

Temuan ini terungkap setelah DPRD OKU melakukan penelusuran. Berdasarkan data di Badan Anggaran, terdapat proyek senilai Rp 5,7 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 yang tetap berjalan meski sudah dihapus dari daftar resmi demi efisiensi anggaran. Ironisnya, beberapa proyek tersebut sudah masuk proses tender, bahkan ada yang mulai dikerjakan di lapangan.

Paket proyek yang menjadi sorotan meliputi Hibah Air Limbah Setempat senilai Rp 1,2 miliar, pembangunan dan rehab siring Rp 197,8 juta, pemeliharaan drainase Rp 32,4 juta, pembangunan SPAM non perpipaan di sejumlah desa masing-masing Rp 200 juta, pembangunan kantor desa Rp 494,7 juta, hingga peningkatan jalan hotmix dalam kota sebesar Rp 1,48 miliar. Termasuk pula pembangunan dan rehabilitasi jembatan di beberapa titik desa dengan nilai ratusan juta rupiah.

Menurut Martin Arikardi, anggota Komisi 3 DPRD OKU yang membidangi keuangan, proyek tersebut jelas bermasalah. “Jumlah keseluruhan dana mencapai Rp 22 miliar lebih. Dari itu, Rp 5 miliar lebih ditemukan tidak masuk Perbup 2025. Bahkan ada Rp 16,8 miliar lainnya yang ikut bermasalah di KPK. Proyek itu bisa disebut penumpang gelap,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Seorang sumber lain yang enggan disebutkan namanya menguatkan temuan itu. Menurutnya, proyek-proyek Rp 5,7 miliar tersebut sebenarnya sudah dihapus dari perencanaan dengan alasan efisiensi. Namun kenyataannya tetap dilanjutkan, sehingga memunculkan tanda tanya besar tentang dasar hukumnya. “Kalau tidak tercantum dalam Perbup, bagaimana mungkin bisa tayang tender?” ujar sumber tersebut.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke Kantor Dinas PUPR OKU, Kepala Dinas beserta pejabat inti diketahui sedang dinas luar di Jakarta bersama Bupati dan sejumlah OPD. Salah satu staf bernama Reksi menyebut, pejabat yang ada hanyalah bagian keuangan. “Kasubag umum dan Sekdin juga ikut berangkat, Pak. Yang ada sekarang hanya kasubag keuangan,” ujarnya.

Kasubag Keuangan dan Kepegawaian yang akhirnya ditemui wartawan menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menangani pencairan. “Kalau ada pihak ketiga yang mengajukan dan sudah ada DPA, baru kami proses. Untuk detail perencanaan, itu ranah bagian perencanaan (Leo). Beliau juga sedang di Jakarta,” katanya. Upaya konfirmasi via WhatsApp kepada Plt Kepala Dinas PUPR OKU, Fajar, hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat jawaban.

Fenomena proyek tanpa dasar hukum ini memicu kegelisahan publik. Bagaimana mungkin uang rakyat bisa digunakan untuk pekerjaan yang tidak tercantum dalam aturan resmi? Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah kini menjadi tuntutan utama masyarakat, yang berharap penjelasan terbuka dari Pemkab OKU dan PUPR terkait dugaan proyek “penumpang gelap” bernilai miliaran rupiah tersebut. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga penegak hukum diharapkan segera turun tangan agar praktik penyimpangan anggaran dapat dihentikan dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban.

Penulis:[ M.TOHIR].
Sumber Berita:” Team –
Investigasi”.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *