Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Blunder, Berpotensi Picu Polemik Hukum dan Konflik Organisasi PSHT

Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Blunder, Berpotensi Picu Polemik Hukum dan Konflik Organisasi PSHT
Spread the love

Jakarta, 4 Mei 2026 —Elangmasnews.com)Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman yang menyebut bahwa kelompok PSHTPM “sudah pada jalan yang benar” menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah proses hukum dan dinamika internal organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

 

Sebagai pejabat tinggi negara yang berada di lingkaran strategis pemerintahan Prabowo Subianto, posisi KSP seharusnya mencerminkan sikap yang tegas, netral, dan berpijak pada konstitusi. Pernyataan yang terkesan memihak dinilai dapat mencederai prinsip supremasi hukum serta menimbulkan persepsi dualisme sikap di dalam pemerintahan.

 

Dalam konteks hukum, pengesahan badan hukum organisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan landasan legal yang mengikat seluruh elemen negara. Oleh karena itu, setiap pejabat negara, termasuk KSP, wajib menghormati dan tunduk pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

 

Selain itu, keberadaan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pilar penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Pernyataan publik yang berpotensi bertentangan dengan putusan hukum dinilai dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Pengamat menilai bahwa KSP juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah potensi eksploitasi jabatan oleh pihak-pihak tertentu. Status strategis yang melekat pada posisi tersebut tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi dalam konflik organisasi yang tengah berlangsung.

 

Di sisi lain, sinergi dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) menjadi hal penting dalam menjaga stabilitas dunia persilatan nasional. Mengingat keterlibatan Presiden dalam struktur IPSI, diperlukan keselarasan kebijakan agar para atlet dan anggota di tingkat akar rumput tidak terdampak konflik kepengurusan.

Baca Juga  DESPAR Karawang Sambut Kunjungan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha di Situs Candi Jiwa

 

Lebih jauh, konflik internal PSHT yang melibatkan massa besar dinilai sebagai isu strategis yang menyentuh ketahanan sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan langkah konkret berupa rekonsiliasi berbasis kultural dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan sesepuh organisasi.

 

Sejumlah pihak menilai, alih-alih memperkeruh suasana, KSP seharusnya mengambil peran sebagai mediator yang menjembatani perbedaan, bukan justru memperkuat salah satu kubu. Sikap kenegarawanan dituntut untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

 

Rilisan ini menegaskan pentingnya konsistensi pejabat negara dalam menjaga supremasi hukum, netralitas, dan stabilitas sosial. Diharapkan ke depan, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik benar-benar mencerminkan posisi negara yang berpihak pada hukum dan persatuan nasional, tutupnya.

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *