KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa
INDRAMAYU, Elangmasnews.com – 22 OKTOBER 2026 — Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang bertugas tanpa menerima imbalan sepeser pun berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan‑Subang pada 10 Oktober 2026. Tujuan tim adalah menindaklanjuti sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, kasus yang sebelumnya dibagikan melalui status WhatsApp Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS.
Awalnya, Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim guna membicarakan harga jual tanah tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah tim GMOCT mewawancarai langsung Roziki selaku pemilik lahan. Roziki menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim, melainkan hanya dengan Mandor Entang yang statusnya masih diragukan sebagai pihak berwenang dari perusahaan tersebut.
Hal senada disampaikan Cintami Atmawati selaku penerima kuasa dari Roziki. Surat kuasa yang dimilikinya memberikan wewenang penuh untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan bertindak sebagai juru bicara pemilik lahan terhadap instansi maupun pihak perusahaan.
“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.
Ia mempertanyakan mengapa PT Tesco Indomaritim enggan bertemu dengan dirinya selaku juru bicara resmi pemilik lahan, sementara Camat justru menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, padahal Camat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar sengketa segera selesai.
Roziki pun mengungkapkan kecurigaan mendalam terhadap langkah‑langkah yang diambil Camat Sukra.
“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya.
KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa
INDRAMAYU, 22 OKTOBER 2026 — Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang bertugas tanpa menerima imbalan sepeser pun berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan‑Subang pada 10 Oktober 2026. Tujuan tim adalah menindaklanjuti sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, kasus yang sebelumnya dibagikan melalui status WhatsApp Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS.
Awalnya, Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim guna membicarakan harga jual tanah tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah tim GMOCT mewawancarai langsung Roziki selaku pemilik lahan. Roziki menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim, melainkan hanya dengan Mandor Entang yang statusnya masih diragukan sebagai pihak berwenang dari perusahaan tersebut.
Hal senada disampaikan Cintami Atmawati selaku penerima kuasa dari Roziki. Surat kuasa yang dimilikinya memberikan wewenang penuh untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan bertindak sebagai juru bicara pemilik lahan terhadap instansi maupun pihak perusahaan.
“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.
Ia mempertanyakan mengapa PT Tesco Indomaritim enggan bertemu dengan dirinya selaku juru bicara resmi pemilik lahan, sementara Camat justru menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, padahal Camat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar sengketa segera selesai.
Roziki pun mengungkapkan kecurigaan mendalam terhadap langkah‑langkah yang diambil Camat Sukra.
“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya. Seharusnya Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.
“Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak an duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya, turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyat nya, jangan makan gaji buta”, ungkap Roziki
Pemilik lahan juga menjelaskan dampak pembangunan: bendungan yang dibangun tidak dapat mengairi lahannya yang terisolir. Akses masuk hanya dibuka oleh PT Tesco dari pukul 08.00‑18.00 WIB, sehingga ia harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem penyedotan air dan meminjam dana ke bank agar tetap bisa mengolah tanahnya.
Pada tanggal 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Camat sempat mengajukan pertemuan dan memberikan kewenangan kepada tim untuk menentukan lokasi beserta mengundang pemilik lahan dan juru bicaranya. Ketika tim menetapkan lokasi di Cafe Sehati Jatibarang Indramayu, Camat justru mengusulkan lokasi lain yang lebih jauh, padahal sebelumnya telah menyetujui tim yang menentukan tempat pertemuan.
Hingga kini janji Camat untuk turun ke lokasi sengketa, memeriksa saluran irigasi yang terputus, dan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dengan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud. Bahkan, ada informasi yang diterima ahli waris bahwa Camat menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan GMOCT berniat memanfaatkan situasi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan hanya berpesan agar pemilik lahan berhati‑hati, dan menghargai niat tulus tim GMOCT yang bekerja tanpa imbalan.
Tim liputan khusus GMOCT menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hasil wawancara langsung di lapangan. GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, jajaran PT Tesco Indomaritim, maupun pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
#SengketaLahan #CamatSukra #PTTescoIndomaritim #LahanTerisolir #GMOCT #UUPers40Tahun1999
Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.
“Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak an duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya, turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyat nya, jangan makan gaji buta”, ungkap Roziki
Pemilik lahan juga menjelaskan dampak pembangunan: bendungan yang dibangun tidak dapat mengairi lahannya yang terisolir. Akses masuk hanya dibuka oleh PT Tesco dari pukul 08.00‑18.00 WIB, sehingga ia harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem penyedotan air dan meminjam dana ke bank agar tetap bisa mengolah tanahnya.
Pada tanggal 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Camat sempat mengajukan pertemuan dan memberikan kewenangan kepada tim untuk menentukan lokasi beserta mengundang pemilik lahan dan juru bicaranya. Ketika tim menetapkan lokasi di Cafe Sehati Jatibarang Indramayu, Camat justru mengusulkan lokasi lain yang lebih jauh, padahal sebelumnya telah menyetujui tim yang menentukan tempat pertemuan.
Hingga kini janji Camat untuk turun ke lokasi sengketa, memeriksa saluran irigasi yang terputus, dan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dengan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud. Bahkan, ada informasi yang diterima ahli waris bahwa Camat menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan GMOCT berniat memanfaatkan situasi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan hanya berpesan agar pemilik lahan berhati‑hati, dan menghargai niat tulus tim GMOCT yang bekerja tanpa imbalan.
Tim liputan khusus GMOCT menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hasil wawancara langsung di lapangan. GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, jajaran PT Tesco Indomaritim, maupun pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
#SengketaLahan #CamatSukra #PTTescoIndomaritim #LahanTerisolir #GMOCT #UUPers40Tahun1999







