ElangmasNews.com, Nias Utara _ Sejumlah anggota LSM Elang Mas bersama awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan diterima Kepala Dinas Perpustakaan, Agusman Zebua, didampingi Sekretaris Dinas, Isari Zendrato, di ruang kerja Kepala Dinas.
Kepegawaian di Kantor Perpustakaan Tuhemberua
Agusman Zebua menjelaskan terkait ketiadaan petugas di Kantor Perpustakaan Kecamatan Tuhemberua. Petugas yang ditempatkan di sana sebelumnya mengajukan cuti untuk melaksanakan pernikahan. Setelah masa cuti berakhir, yang bersangkutan mengundurkan diri dan tidak lagi bertugas.
Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, mempertanyakan status kepegawaian tersebut — apakah ASN atau tenaga honorer.
Agusman Zebua menjawab: “Beliau adalah tenaga honorer yang digaji melalui pihak (perusahaan).”
Sorotan Kedisiplinan dan Atribut Dinas
Dalam kesempatan sama, Benny Jefri Harefa juga menyoroti kedisiplinan pegawai. Didapati sejumlah pegawai tidak mengenakan atribut dinas secara lengkap, bahkan ada yang hanya memakai sandal saat bertugas.
Menanggapi hal itu, Agusman Zebua menyatakan ketentuan kedisiplinan tetap berlaku. “Saat ini memasuki masa persiapan HUT Kemerdekaan RI. Banyak pegawai bekerja di lapangan. Karena cuaca sering hujan, ada yang tidak memakai sepatu agar tidak basah dan rusak,” jelasnya.
Pengelolaan Anggaran dan Pemeliharaan Gedung
Awak media menyoroti pemeliharaan gedung perpustakaan yang dinilai kurang, serta meminta keterangan pengelolaan anggaran merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agusman Zebua menyampaikan baru menjabat sekitar enam bulan, sehingga belum dapat menjelaskan rinci anggaran tahun sebelumnya, dan menyerahkan penjelasan kepada Sekretaris Dinas.
Sekdis Isari Zendrato justru mempertanyakan sumber data yang dirujuk. Awak media menanggapi: jika data keliru, pihak dinas dapat memberikan bantahan beserta data pendukung yang akurat. Sekdis kemudian menjawab: “Itu merupakan masa jabatan kepala dinas sebelumnya yang telah pindah tugas.”
Tanggapan Inspektorat Belum Diperoleh
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM Elang Mas dan awak media belum menerima tanggapan maupun keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara terkait dugaan kurangnya pemeliharaan aset dan pengelolaan anggaran yang menjadi sorotan.
Pihak LSM Elang Mas dan awak media berencana segera menyambangi Inspektorat Kabupaten Nias Utara guna meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan menyeluruh terkait pengelolaan anggaran dan pemeliharaan aset daerah, termasuk kerusakan beberapa bagian plafon gedung perpustakaan yang diduga kurang mendapat perhatian serius dari pihak pengelola.
Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Nias Utara. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan.
📋 Dasar Hukum
– UU No. 14 Tahun 2008 — Hak memperoleh informasi dari badan publik
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN — Kewajiban disiplin, profesionalitas, integritas
– PP No. 42 Tahun 2004 — Kewajiban berpakaian rapi dan beretika saat bertugas
– UU No. 23 Tahun 2014 — Transparansi & akuntabilitas pemerintahan daerah
Emanuel Y. Gea

