Ketua LSM HARIMAU OKU Kecam Tindakan Intimidasi dan Rasisme dalam Aksi Penolakan Kenaikan Tarif PDAM

Ketua LSM HARIMAU OKU Kecam Tindakan Intimidasi dan Rasisme dalam Aksi Penolakan Kenaikan Tarif PDAM
Spread the love

Baturaja,Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,Elangmasnews.com, Aksi mimbar bebas yang digelar Front Perlawanan Rakyat (FPR) bersama Parlemen Jalanan di depan Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (15/9/2025), berakhir ricuh setelah dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan ‘centeng’ Bupati OKU.

Pembubaran tersebut menuai kecaman keras, salah satunya datang dari Ketua LSM HARIMAU OKU, Tumpal. Ia menilai tindakan intimidasi yang disertai narasi rasis dalam peristiwa itu mencederai demokrasi. Apalagi aksi tersebut merupakan bentuk penolakan kenaikan tarif PDAM yang dinilai membebani rakyat kecil.

Dalam sebuah video yang beredar, salah satu oknum terlihat melontarkan kata-kata bernada SARA dengan menyebut nama daerah tertentu. Ucapan itu diduga diarahkan kepada peserta aksi, seolah menegaskan bahwa yang melakukan demonstrasi bukan warga asli OKU. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal.

“Mereka menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang. Tidak seharusnya dibungkam, apalagi dengan intimidasi dan ucapan rasis,” tegas Tumpal saat dimintai keterangan, Senin malam (15/9/2025). Menurutnya, pembungkaman suara rakyat adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi.

Tumpal juga menyoroti sikap aparat keamanan yang hanya berdiam diri saat insiden terjadi. “Seharusnya aparat netral dan hadir melindungi masyarakat. Bukan malah membiarkan tekanan dari pihak luar yang berupaya membungkam aspirasi,” ujarnya. Ia menambahkan, praktik penggunaan kelompok sipil untuk membubarkan aksi adalah pola berbahaya bagi demokrasi.

Selain itu, Tumpal mengingatkan bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. “Air bersih harus bisa diakses seluruh masyarakat OKU. Pemerintah punya tanggung jawab penuh untuk memenuhinya,” katanya. Ia juga mendorong agar kasus ini dibawa ke DPRD sebagai jalur resmi yang diatur undang-undang.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Danrem 022/Pantai Timur

Koordinator aksi, Zikrullah, menegaskan bahwa pembubaran ini adalah bentuk premanisme. “Kami diintimidasi dan ini jelas pelanggaran hak rakyat. Kami akan menempuh langkah hukum,” ungkapnya. FPR menilai cara-cara represif semacam ini justru memperburuk citra kepemimpinan daerah.

Menutup pernyataannya, Tumpal meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penghalangan kebebasan berpendapat. “Harapan saya, aspirasi masyarakat didengarkan dan difasilitasi lewat dialog, bukan dibungkam dengan intimidasi,” tandasnya.

Penulis : *( Emn.M.tohir )/
AZ,TimRed*.

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *